Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menyatakan penolakan terhadap praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia.
Siaran pers idEA dan IDA menyatakan ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut.
Format advertising yang dimaksud pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara itu, off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut," bunyi siaran pers tersebut.
Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.
Pertimbangan lain penolakan tersebut adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan. Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Dari segi hukum, hal ini dianggap oleh idEA dan IDA bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang operator seluler baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.
Sementara itu, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO. Akan tetapi, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA.
“Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi,” ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku Ketua IDA. “Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs”.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut untuk ikut serta mendukung dan menyuarakan penolakan ini melalui:
Petisi Online pada tautan ini atau melalui sosial media dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds