BISNIS.COM, JAKARTA - Meski pemerintah telah memiliki alat untuk menangkal praktik judi dan penipuan online, namun sebagian pihak menilai aturan tersebut belum maksimal. Undang-Undang No.11/2008 pasal 28 ayat 1 misalnya, dianggap belum tuntas dalam mencegah hal semacam itu.
Aturan tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik .
“Saya melihat aturan ini tidak tuntas karena ketentuan umum dan ketentuan khusus seperti digabung,” ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia Muhammad Yuntri, Kamis (4/7/2013).
Menurut dia, sangat mungkin dilakukan judicial review atas Undang-Undang tersebut. Dia menambahkan tindakan hukum hanya dapat diambil manakala ada laporan dari pihak-pihak yang dirugikan. Padahal selama ini tak sedikit korban yang justru tidak melaporkan kasus yang menimpa mereka.
Kepala Pusat Data dan Hukas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan revisi UU ITE telah masuk dalam dalam program legislasi nasional bersama dengan revisi UU Telekomunikasi, RUU Penyiaran, dan aturan mengenai tindak pidana terkait teknologi informasi.
Dia menyebutkan poin penting dari revisi UU ITE adalah pada pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik serta pasal 45 tentang ancaman pidananya. “Tapi kemudian berkembang menjadi beberapa pasal berikutnya meski tidak luas sekali karena ada RUU tindak pindana teknologi informasi jadi supaya tidak overlapping dengan itu.” kata dia saat dihubungi Bisnis.
Dia tidak menampik pasal 28 ayat 1 UU ITE masih menimbulkan pro dan kontra.