BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin interferensi yang melanda penataan frekuensi 2,1 GHz bukan masalah. Pasalnya, pemerintah akan secara tegas mengatur persoalan ini melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dn Informatika (SDPPI).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan saat ini surat edaran sudah dalam tahap finalisasi. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh Kepala Balai Monitoring SDPPI di Indonesia agar dapat mengenali jika terjadi interferensi dari Base Transceiver Station (BTS) PT Smart Telecom PCS 1900 MHz ke BTS operator UMTS.
"Kami jamin tidak ada agena tersembunyi dari Kominfo soal penataan kanal 3G ini," ujar Gatot, Senin (22/4).
Sebelumnya, Axis meminta pemerintah tegas menerapkan Peraturan Menteri No.30/2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara PCS 1900 dengan UMTS untuk menghilangkan potensi interferensi.
General Manager Technology Strategy Axis Deden Machdi mengatakan operator di kanal 11 dan 12 yang menggunakan teknologi UMTS terkena interferensi dari downlink yang dipancarkan operator yang menggunakan teknologi PCS 1900 yakni Smart Telecom.
Gatot menjelaskan dari dua kali pengukuran bersama di tiga lokasi berbeda, potensi interferensi PCS 1900 terhadap UMTS di kanal 3G lebih tergantung pada kondisi lapangan, yakni ketika letak BTS UMTS 3G berdekatan dengan BTS PCS 1900 kurang dari 100 meter atau co-location. Meski demikian, potensi interferensi tidak hanya terjadi pada kanal 11 dan 12, melainkan di seluruh kanal.
"Ini terbukti dari laporan Balai Monitoring di lapangan. Contohnya di Makassar, XL yang menempati kanal 9 dan 10 juga melaporkan interferensi. Di Lampung, Telkomsel yang berada di kanal 4 dan 5 juga terkena, bahkan HCPT," tambah Gatot.
Tak hanya itu, Gatot menyampaikan pemasangan filter juga bukan merupakan satu-satunya solusi. Pada saat pelaporan interferensi XL di Makassar, perusahaan menyelesaikannya dengan memberi jarak pemisah vertikal sepanjangan 3 meter antara antena BTS XL dengan BTS PCS 1900 dan mengubah arah antena 4 derajat.
Jika pilihan pengaturan antena belum dapat menyelesaikan interferensi, pemasangan filter tambahan bisa menjadi pilihan. Terkait dengan biaya filter, Gatt menyebutkan berdasarkan interferensi yang dihadapi Indosat pada frekuensi 850 MHz dan 900 MHz, harga filter per unit sebesar Rp6 juta. Sebelumnya, Deden mengatakan, satu unit filter mencapai US$5.000 dan Axis membutuhkan 100 filter.
(34)