JAKARTA - Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) berencana memfsilitasi pembentukan forum pengguna nama domain sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Promosi Sigit Widodo mengatakan ide pembentukan forum tersebut datang akibat selama ini perwakilan konsumen atau pembeli domain tidak masuk ke Forum Nama Domain Indonesia bentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Forum Nama Domain Indonesia itu ada perwakilan dari berbagai stakeholder, seperti pemerintah, pelaku bisnis atau registrar, akademisi, dan PANDI, tapi belum ada perwakilan dari pengguna domain. PANDI saat ini tengah membentuk embrio forum pengguna agar nantinya bisa mengirimkan wakilnya ke Forum Nama Domain Indonesia," kata Sigit kepada Bisnis, Minggu (17/2).
Selain itu, ide untuk membentuk forum pengguna nama domain juga datang atas dorongan beberapa komunikas teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang ada di Indonesia seperti ICT Watch dan Relawan TIK. Adapun forum pengguna nama domain ini diperkirakan akan dibentuk pada pertengahan tahun ini. Sebelumnya, ide pembentukan forum sempat muncul saat Diskusi Umum Terbuka PANDI pada Selasa (12/2).
"Ini untuk jangka menengah. Idenya sudah muncul dan kami ingin menyiapkan tata kelolanya terlebih dahulu, seperti siapa saja yang termasuk dalam forum, proses keterwakilannya di Forum Nama Domain nanti seperti apa. Setelah itu, baru akan kami ajukan untuk perwakilannya masuk ke Forum Nama Domain Indonesia awal tahun depan," tambah Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan keterwakilan pengguna domain dalam forum tidak akan mengubah model bisnis. Meski demikian, pembentukan forum pengguna domain nantinya akan berdampak signifikan pada kebijakan pengelolaan domain. Adapun, Sigit menilai forum tersebut nantinya mampu mencegah munculnya kebijakan yang akan merugikan pengguna.
"Misalnya, harga domain per tahun naik, semakin mahal hingga pengguna tidak mampu membeli. Kalau tidak ada keterwakilan pengguna ini bisa saja terjadi. Jadi, nantinya kebijakan tidak hanya dari satu sisi," pungkas Sigit.(34/fsi)