Grab - Maxim Kompak Berharap Driver Tetap Berstatus Mitra, Bukan UMKM

Rahmad Fauzan
Minggu, 4 Mei 2025 | 09:23 WIB
Logo Grab terlihat di jaket mitra driver Grab/Dok. video Grab
Logo Grab terlihat di jaket mitra driver Grab/Dok. video Grab
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim dan Grab angkat suara terkait dengan wacana pemerintah tentang status kerja pengemudi yang bekerja dengan platform digital seperti ojek online (ojol) maupun pengemudi taksi online. 

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana memasukkan pengemudi transportasi online sebagai bagian dari UMKM. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pengemudi transportasi online untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap.

Menanggapi hal itu, pihak Maxim meminta pemerintah berhati-hati dan mengkaji kembali secara komprehensif dengan turut memperhatikan konsekuensi yang terjadi untuk pengemudi maupun untuk perekonomian Indonesia jika pengemudi ojol dimasukkan ke dalam bagian UMKM. .

Menyoal Revisi Undang-Undang untuk memasukkan mitra pengemudi menjadi bagian dari UMKM, Maxim menegaskan perusahaan ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat membantu para mitra pengemudi, serta tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.

Menurut Government Relation Maxim Indonesia Rafi Assagaf, skema klasifikasi UMKM ini menawarkan alternatif yang inklusif, strategis, dan selaras dengan semangat transformasi digital, tapi harus dikelola dengan posisi yang jelas dan koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan. 

“Pendekatan kebijakan yang seimbang dengan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem transportasi online,” kata Rafi, dikutip Minggu (4/5/2025).

Dia menambahkan perusahaan akan menghargai dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang efektif serta upaya untuk memperkuat posisi para mitra pengemudi di dalamnya, salah satunya dengan wacana klasifikasi pengemudi sebagai UMKM. 

Dalam hal ini, model kemitraan yang dimasukkan ke dalam kategori UMKM dinilai dapat menjadi solusi yang cocok untuk mendukung kesejahteraan dan perlindungan pengemudi transportasi online.

“Model Kemitraan dengan klasifikasi UMKM saat ini lebih selaras dengan struktur ekonomi digital Indonesia. Konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, dan kemandirian tetap terjaga, sekaligus membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan integrasi ke dalam skema UMKM secara fungsional,” jelasnya.

Selain itu, tambah Rafi, pengemudi bisa mendapatkan beberapa kemudahan dari pemerintah sehingga beban untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak hanya dilimpahkan seluruhnya kepada aplikator.

Ilustrasi driver Maxim
Ilustrasi driver Maxim

Terkait dengan rancangan untuk memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap, dia menilai rencana tersebut bukan merupakan gagasan yang tepat dan bertentangan dengan sifat hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi. 

Secara khusus, status karyawan menyiratkan jam kerja minimal 40 jam seminggu, jadwal kerja yang jelas, dan pemenuhan pesanan hanya dari satu aplikator.

“Status karyawan justru akan memberatkan pengemudi yang tidak dapat memenuhi syarat sebagai pekerja tetap yang juga akan menghilangkan fleksibilitas dan kenyamanan sistem kerja bagi pengemudi,” jelasnya. 

Perubahan status mitra pengemudi menjadi karyawan dianggap berpotensi mengurangi daya serap kerja yang selama ini mampu menampung jutaan pencari nafkah di sektor ini dan juga dapat menambah beban operasional bagi perusahaan. 

Pada akhirnya, kata Rafi, hal ini membuat banyak orang akan kehilangan mata pencaharian mereka yang juga akan berdampak pada menurunnya perekonomian secara keseluruhan.

Dia menegaskan kebijakan yang berhubungan dengan sektor transportasi online ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Hal tersebut dikarenakan ride-hailing merupakan industri yang telah mendorong pertumbuhan perekonomian digital di Indonesia secara signifikan. 

Selain untuk mendukung mobilitas masyarakat, kata dia, sektor ini juga telah memberikan kesempatan untuk jutaan masyarakat agar dapat memperoleh penghasilan baik sebagai pekerjaan utama maupun sebagai pekerjaan pendukung.

Sementara itu, Grab menilai pengalihan status akan menghilangkan fleksibilitas yang selama ini dimiliki oleh mitra driver. 

Mitra lebih sulit dalam mengatur waktu kerja ketika beralih status. Sementara itu, dengan menjadi mitra mereka dapat memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan.  

"Bahkan, menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper