Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

Hesti Puji Lestari
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:41 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.

Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran.

Jadwal pencairan BHR Driver Ojol

Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.

Jika mengacu pada jadwal ini, maka BHR driver ojol akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025.

Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Simulasi perhitungan BHR Driver OJol

Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:

BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.

“[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:

BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000

Berikut adalah syarat mendapatkan bonus hari raya (BHR) di Gojek, Grab, dan Maxim:

Gojek

• Mitra terdaftar dan aktif

• Menyelesaikan order dalam periode tertentu

• Memiliki konsistensi dan kinerja baik dalam menyelesaikan trip

• Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

Grab

• Mitra aktif dan berkinerja baik

• Aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

• Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

• Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform

• Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik

Maxim

• Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

• Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna

• Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan

• Telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper