OJK Peringatkan DeepFake - Transparansi Algoritma Tantangan AI bagi Perbankan

Lukman Nur Hakim
Selasa, 29 April 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi penipuan menggunakan metode deepfake yang memalsukan data, gambar, hingga identitas./Istimewa
Ilustrasi penipuan menggunakan metode deepfake yang memalsukan data, gambar, hingga identitas./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti beberapa tantangan dalam penerapan kecerdasan artifisial dalam sektor perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat beberapa tantangan dalam penerapan AI di perbankan, salah satunya DeepFake.

“Kecerdasan artifisial juga diiringi seperti halnya kemajuan teknologi lain, ini diiringi dengan tantangan yang tidak ringan seperti penyalahgunaan DeepFake,” kata Dian dalam peluncuran Buku Tata Kelola Kecerdasan Artificial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025).

Deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan artifisial, khususnya deep learning, yang digunakan untuk membuat manipulasi gambar, video, atau suara sehingga tampak sangat meyakinkan seolah-olah asli, padahal palsu.

Teknologi ini sering digunakan untuk meniru wajah dan suara seseorang secara realistis, terutama wajah dan suara orang terkenal.

Selain deepfake, Dian kurangnya transparansi algoritma atau black box menjadi tantangan juga dalam penerapan kecerdasan artifisial di perbankan.

“Kemudian tantangan bias dalam pengambilan keputusan, kerentanan terhadap serangan siber, serta isu etika dan kesiapan sumber daya manusia,” ujar Dian.

Adapun, pada hari ini OJK meluncurkan buku tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia. Peluncuran buku ini sebagai bentuk dukungan terhadap akselerasi transformasi digital sektor perbankan.

Dian mengatakan penerbitan buku ini berdasarkan berbagai referensi internasional dan nasional, termasuk hasil diskusi dari lembaga-lembaga global. 

“Dan juga sebenarnya bisa dikatakan kita memperhatikan berbagai regulatory yang dikeluarkan seperti Basel Committee on Banking Supervision's,” tutur Dian.

Selain itu, OJK juga mengacu kepada Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa, serta pedoman dari Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper