Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengizinkan operator jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) ikut lelang frekuensi 1,4 GHz menuai sorotan. Pemenuhan komitmen penggelaran jaringan perusahaan yang terlibat seleksi perlu dipastikan.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta agar Komdigi mendalami komitmen perusahaan jartaplok terlibat seleksi, dalam pemenuhan kewajiban pemerataan jaringan lewat infrastruktur serat optik selama ini.
Menurutnya, penetrasi serat optik rendah karena perusahaan jartaplok tidak memenuhi komitmen pembangunan dan penggelaran jaringan yang mereka kantongi saat mendapat izin. Oleh sebab itu, komdigi diminta untuk memastikan pemenuhan komitmen para peserta terlebih dahulu.
"Jangan sampai penetrasi broadband Indonesia tertunda hanya karena operator tak memenuhi janji fiber mereka," kata Heru, Sabtu (22/2/2025).
Heru menegaskan izin jartaplok semestinya fokus pada pengembangan jaringan fiber optik, bukan spektrum frekuensi. Menurutnya, mayoritas pemegang izin jartaplok belum memenuhi komitmen awal membangun infrastruktur fiber.
Kekhawatiran lainnya adalah frekuensi 1,4 GHz akan memiliki Biaya Hak Penggunaan (BHP) lebih murah dibanding frekuensi seluler.
Heru khawatir hal ini memicu persaingan tidak sehat karea operator jartaplok bisa menawarkan layanan lebih murah tanpa beban BHP tinggi. Sementara itu, operator seluler yang sudah membayar BHP mahal terancam merugi.
Heru juga mengingatkan Komdigi untuk belajar dari kasus Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan Cyber Access Communication (CAC).
NTS merupakan pengelola frekuensi Axis bangkrut. Perusahaan beroperasi di Indonesia hingga akhirnya pada 2012 dijual ke XL Axiata. Sementara itu CAC sempat memegang frekuensi 2100/1800 MHz, terpaksa menjual saham ke Hutchison Telecom (2006) akibat lemahnya modal.
"Frekuensi jangan sampai dikuasai perusahaan yang hanya ingin mempercantik laporan keuangan lalu dijual," kata Heru.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz saat ini telah masuk pada tahap finalisasi. Pemerintah dalam jalur menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan dalam merealisasikan internet cepat terjangkau Komdigi membuka ruang sebesar-besarnya kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk turut berkontribusi dalam mempercepat penetrasi layanan fixed broadband di Indonesia.
Untuk kriteria peserta seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan ditentukan kemudian di dalam Dokumen Seleksi. Namun dipastikan selam mengantongi izin jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok), perusahaan telekomunikasi dapat terlibat.
“Saat ini proses penyusunan masuk pada tahap finalisasi regulasi setelah menggelar konsultasi publik pada 17 Januari-2 Februari 2025,” kata Wayan kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/2/2025).