Seleksi Pita Frekuensi 1,4 GHz Masuk Tahap Finalisasi Regulasi

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:21 WIB
Teknisi melakukan perbaikan jaringan kabel internet di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Teknisi melakukan perbaikan jaringan kabel internet di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz saat ini telah masuk pada tahap finalisasi regulasi. Pemerintah dalam jalur menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan dalam merealisasikan internet cepat terjangkau Komdigi membuka ruang sebesar-besarnya kepada para penyelenggara telekomunikasi untuk turut berkontribusi dalam mempercepat penetrasi layanan fixed broadband di Indonesia. 

Untuk kriteria peserta seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan ditentukan kemudian di dalam Dokumen Seleksi. Namun dipastikan selam mengantongi izin jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok), perusahaan telekomunikasi dapat terlibat. 

“Saat ini proses penyusunan masuk pada tahap finalisasi regulasi setelah menggelar konsultasi publik pada 17 Januari-2 Februari 2025,” kata Wayan kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

“Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper