Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas konten hoaks menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan bahwa pembentukan Satgas tersebut untuk menangani dengan cepat jika ditemukan konten hoaks atau disinformasi seputar para pimpinan daerah.
“Kalau sekarang, kami akan buat Satgas Bersama, semacam satgas tetapi namanya belum [ditetapkan],” kata Prabu dalam agenda Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Prabu menjelaskan bahwa nantinya Kemenkominfo bersama platform media, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggunakan metode penandaan konten (tagging) sehingga informasi terkait calon pimpinan daerah dipantau langsung oleh tim.
Skemanya, Prabu menjelaskan Kemenkominfo akan melukai proses register untuk nama calon pimpinan kepala daerah yang disetor dari KPU. Proses register itu dilakukan dengan metode tagging ke tiap platform.
“Istilahnya, platform itu melakukan tagging, sehingga informasi seputar kalau calon-calon tersebut akan dijaga lebih,” jelasnya.
Prabu menjelaskan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau ratusan calon pimpinan daerah, sehingga penanganan akan lebih cepat jika terjadi disinformasi atau hoaks. “Sebelumnya belum pernah metode seperti ini. Jadi hoaks itu basisnya pelaporan, kemudian ditangani,” terangnya.
Berkaca dari Pemilu 2024, angka hoaks terkait Pemilu 2024 mengalami penurunan sebesar 68,2% dibandingkan dengan hoaks pemilu pada 2019.
Menurut data dari Kemenkominfo, angka hoaks pada pemilu tersebut mencapai angka 714 hoaks, dengan perincian pada 2018 adalah 58 hoaks dan 656 hoaks pada 2019.
Lalu, pada 2023 angka hoaks hanya sebesar 227 hoaks. Rinciannya, 192 hoaks sepanjang 2023 dan 35 hoaks pada Januari 2024.
Diketahui, pada 2019 ada sekitar 20 jenis hoaks yang beredar di masyarakat, mulai dari hoaks survei pilpres, black campaign, koalisi partai dengan PKI, dokumen palsu, manipulasi berita nasional terkait paslon, hingga kecurangan saat perhitungan suara dan kerusuhan.
Perlu diketahui, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.