Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa kinerjanya selama setahun memuaskan.
Hal itu diungkapkan Budi saat ditemui awak media seusai melakukan Rapar Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
“[Menurut] kamu, setahun saya jadi Menkominfo oke, enggak? Kamu yang nilai, jangan saya. Kalau saya nilai, saya pasti [nilai] paling oke,” kata Budi.
Budi menyampaikan dirinya mengisi posisi Menkominfo saat Kemenkominfo tengah dilanda badai.
Sebagaimana diketahui, Johnny Gerard Plate yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas perkara korupsi proyek pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kemenkominfo.
“Dan kita satu tahun, BTS kita beresin yang mangkrak, Pemilu damai, terus juga soal judi online. Setahun saya sudah kenceng [kinerjanya],” tuturnya.
Saat ditanyai terkait kasus peretasan sistem layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Budi berdalih hal itu terjadi imbas judi online. “[Peretasan] PDNS itu kan reaksi dari judi online,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam Raker Komisi I, Budi yang juga Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) itu mengucapkan terima kasih kepada mitra Komisi I atas kerja sama dengan Kemenkominfo.
“Walaupun saya baru satu tahun lebih jadi menteri, menjaid menteri juga karena dipaksa keadaan. Tetapi yang pasti kita ingin berbuat sesuatu yang terbaik untuk bangsa, rakyat, dan negara kita tercinta,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kemenkominfo memiliki tugas utama yang harus dituntaskan dalam waktu singkat, antara lain aturan turunan kelembagaan untuk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemberantasan judi online, perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, dan pemanfaatan Al untuk pelayanan publik.
Terkait UU PDP, Kemenkominfo akan mengejar aturan turunan UU PDP dalam Peraturan Pemerintah (PP) akan rampung pada awal Oktober 2024. Di mana, Badan Pengawas PDP akan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Hal ini mengingat UU PDP akan berlaku pada Oktober mendatang. Perlu diketahui, UU PDP telah diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024.
Di samping itu, aturan turunan kelembagaan untuk pelaksanaan UU PDP juga menjadi tugas utama yang harus dirampungkan Kemenkominfo. Adapun, salah satu hal yang paling krusial adalah Badan Pengawas PDP. Namun, keberadaan Badan Pengawas ini masih dalam tahap diskusi.