Syarat dan Cara Klaim iPhone - iPad yang Rusak atau Hilang di Blibli (BELI)

Rika Anggraeni
Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Direktur Operasi Ritel Global Teknologi Niaga Alvin Harirahardjo dalam acara Blibli ‘Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap Produk Apple Berstiker Blibli’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni
Direktur Operasi Ritel Global Teknologi Niaga Alvin Harirahardjo dalam acara Blibli ‘Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap Produk Apple Berstiker Blibli’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) atau Blibli menawarkan gratis 12 bulan perlindungan untuk konsumen yang membeli produk Apple berstiker Blibli, termasuk iPhone dan iPad. Salah satu perlindungan gratis yang dimaksud adalah jika perangkat mengalami kerusakan ataupun hilang.

Direktur Operasi Ritel Global Teknologi Niaga Alvin Harirahardjo mengatakan bahwa perlindungan gratis itu bisa didapatkan konsumen jika membeli produk Apple dengan stiker hitam bertuliskan Apple Authorized Distributor by Blibli.

Dia menjelaskan penawaran gratis 12 bulan perlindungan produk Apple ini merupakan kerja sama antara Blibli dengan asuransi Cermati Protect yang terjalin sejak 2023. Adapun untuk saat ini, perlindungan gratis ini hanya berlaku untuk produk Apple di Blibli.

“Setiap beli stiker hitam bulat berlambangkan Blibli, konsumen akan menemukan QR code, kalau di-scan akan membawa ke halaman registrasi gratis 12 bulan perlindungan lengkap untuk produk Apple yang dibeli konsumen,” kata Alvin dalam acara Blibli di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alvin menyampaikan bahwa produk Apple berstiker Blibli bisa didapatkan di omnichannel perusahaan, yakni di Blibli store, hello store, Blibli.com, maupun di Tukar Tambah.

Untuk hello Store sendiri, Blibli sudah memiliki 17 toko yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, Bandung, Serang, hingga Semarang. Ke depan, Blibli akan menambah hello Store menjadi 22 toko hingga akhir tahun ini.

Syarat gratis 12 bulan :

1. Perangkat pelanggan mengalami kerusakan yang tak terduga dan terkena cairan. 
2. Perangkat Apple rusak atau bilang akibat kebakaran, ledakan, dan huru-hara
3. Perlindungan ini hanya berlaku jika pengguna memenuhi syarat dan ketentuan Blibli, seperti menyertakan surat kehilangan dari kepolisian, agar  tidak terjadi penyalahgunaan klaim perlindungan gratis dari Blibli.

Cara mengeklaim perlindungan gratis : 

1. Aktifkan perlindungan sebelum 30 hari dari tanggal pembelian dengan melengkapi dokumen klaim untuk mengaktivasi polis asuransi atau mengunjungi tautan https://www.cermati.com/cermatiprotect/claim.
2. Pillh polis aktif yang ingin diklaim dan pilih jenis klaim 
3. Mengisi formulir klaim. 
4. Mengisi nomor IMEI, nama lengkap yang sesuai KTP, nomor handphone, email, tanggal transaksi, serta bukti pembelian barang.
5. Kemudian, apabila status klaim berhasil diterima, maka klaim akan diproses oleh Blibli. Registrasi hanya hitungannya menit.

Lebih lanjut, Alvin mengungkap bahwa sejauh ini, pelanggan yang melakukan klaim perlindungan tidak terlalu banyak. 

“Ada [yang klaim] tetapi nggak banyak, jadi sebenarnya dibilang sampai overwhelming dan banyak itu enggak, tetapi ada yang klaim. Itu pilihan baik kalau pelanggan menggunakan gratis 12 bulan perlindungan,” imbuhnya.

Hingga akhir tahun, Blibli juga menargetkan penjualan produk Apple akan terus tumbuh. Sayangnya, anak usaha Grup Djarum itu enggan mengungkap target penjualan.

“Kami target pasti ada, tentu kalau untuk tumbuh terus pasti tetap ada, mudah-mudahan kami bisa capai target yang sama. Kalau ditanya berapa persen, kita nggak bisa spill, tetapi yang namanya target itu pasti bisa,” tandasnya,

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper