Masuk Daftar Kemenkominfo, Easylink Bantah Terafiliasi Transaksi Judi Online

Rika Anggraeni
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:54 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink tegas membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia sebagaimana indikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Perlu diketahui, Easylink ikut terseret ke dalam daftar nama perusahaan yang diendus Kemenkominfo terkait indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas judi online.

CEO Easylink Yoga Chandra Sudewo mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien.

PT Sahabat Kirim Digital merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) kategori izin 3 (remitansi) selaku penyedia layanan keuangan global yang mengkhususkan diri dalam pengiriman uang lintas batas.

Yoga menegaskan bahwa Easylink mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” kata Yoga dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).

Adapun, Yoga mengaku kaget dengan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada Jumat (9/8/2024). Dalam rilis tersebut, Kemenkominfo menyebut bahwa Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian. 

Menanggapi hal itu, Yoga menuturkan bahwa keesokan harinya, Sabtu (10/8/2024) pukul 13.00, Easylink bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) lainnya langsung menghadiri pertemuan daring dengan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan klarifikasi.

“Easylink bersama 20 PJP lainnya telah melakukan pertemuan dengan Kominfo pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00, untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran,” ungkapnya.

Yoga menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

“Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bank Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yoga menambahkan bahwa Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan 42 PSE melalui surat.

Surat itu ditujukan untuk memperkecil para bandar bertransaksi judi online ke sistem pembayaran. Nezar menjelaskan bahwa Kemenkominfo tengah berupaya untuk mencegah transaksi terkait judi online dari hulu hingga hilir.

“Karena itu, kami mengajak PSE ini, terutama untuk finansial service supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat dalam transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya,” kata Nezar saat ditemui di sela-sela acara Pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Nezar menyampaikan bahwa sebanyak 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut harus menyerahkan hasil pemeriksaan internal (audit) kepada Kemenkominfo. Namun, jika setelah 7 hari berlalu dan ada PSE yang belum menyerahkan surat tersebut, maka PSE tersebut tidak lagi terdaftar.

“Dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi kan ada di OJK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nezar mengaku bahwa hingga saat ini Kemenkominfo belum menerima laporan pemeriksaan internal. Kendati demikian, saat ini Kemenkominfo dengan 42 PSE terus berkomunikasi.

“Intinya kan kita share responsibility terhadap judi online ini. Jadi bukan hanya ada di Kemenkominfo, tetapi semua kementerian/lembaga terkait itu harus mendukung untuk menghentikan judi online yang sudah cukup parah,” jelasnya.

Nezar menuturkan bahwa hampir semua organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, dan masyarakat sudah memberikan protes terhadap aktivitas judi online.

“Mereka sangat menderita dengan anggota keluarganya yang kecanduan judi online ini, dan tentu saja secara hukum, jelas, judi itu dilarang di negara kita,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper