BRI Pastikan Layanan yang Terindikasi Fasilitasi Judi Online Sudah Ditutup

Rika Anggraeni
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:33 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) buka suara terkait indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas judi online yang diendus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah merilis bahwa BRI masuk ke dalam salah satu daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI.

Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi memastikan bahwa perusahaan tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanal. Bahkan, Hendy menyampaikan bahwa BRI turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Channel layanan Internet Banking BRI web, yang disebutkan pada siaran pers tersebut telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait,” jelas Hendy dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).

Hendy menyampaikan bahwa emiten bersandi saham BBRI itu berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan bakal segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank pelat merah itu juga telah proaktif melakukan perbaikan sebagai antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran. Salah satunya dengan memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, dengan menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Di samping itu, lanjut Hendy, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan

“BRI juga melakukan enhanced due diligence sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence yang sebelumnya dikenal dengan know your customer,” sambungnya.

Hendy menambahkan, BRI juga secara proaktif melakukan penjelajahan web (web crawling) ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.

Selanjutnya, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung isi ulang (top up) atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendy menyatakan bahwa BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling mendukung dengan industri, regulator dan stakeholdernuntuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas aktivitas judi online yang menggunakan sarana bank.

BRI menyatakan bahwa proses pemberantasan judi online telah dilakukan sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. Tercatat, pada Juli 2023–Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper