Kemenkominfo Endus Pemanfaatan 42 PSE untuk Judi Online, Finpay hingga ShopeePay

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:20 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Beberapa nama yang terseret dalam daftar adalah ShopeePay dan Finnet.  

Kemenkominfo mengancam bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada puluhan PSE tersebut. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. 

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

“Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian,” kata Budi dikutip Sabtu (10/8/2024).

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

Respons BRI

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan ⁠BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif membrantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

⁠"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," kata Agustya kepada Bisnis. 

Agustya menambahkan BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online, dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

⁠Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif. 

⁠BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.

"Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten," kata Agustya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper