Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS), Google LLC menanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Google Play Billing System yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang sebelumnya 28 Juni 2024.
Berdasarkan agenda sidang di laman resmi KPPU pada Rabu (17/7/2024), KPPU mengumumkan agenda sidang perkara dengan Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Agenda sidang tersebut khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, adalah Pemeriksaan Pendahuluan yakni Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dilanjut dengan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Terlapor.
Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa menolak Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya, dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.
Sekadar informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GBP sendiri merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.