Kemenkominfo Tunggu Draf RUU Penyiaran dari DPR, Liputan Investigasi jadi Sorotan

Rika Anggraeni
Rabu, 3 Juli 2024 | 14:28 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Penolakan

Dijelaskan, SIS merupakan standar atas isi suara dan konten suara yang berisi tentang batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi pedoman perilaku penyiaran (P3) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Pengamat menilai larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi yang dimuat di dalam draf RUU Penyiaran tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengamat media Ignatius Haryanto memandang bahwa Pasal 50B ayat (2) huruf c dalam draf RUU Penyiaran merupakan suatu hal yang aneh. Sebab, masih terlalu sedikit media yang memiliki kemampuan untuk melakukan jurnalisme investigasi.

“Kalau ada regulasi secara spesifik melarang tayangan jurnalisme investigasi, buat saya ini sangat aneh, dan mungkin tidak mencerminkan bahwa pembuatnya ini paham dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers diakui sebagai alat kontrol sosial kepada pemerintah,” ujar Ignatius kepada Bisnis, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang selama ini merugikan publik.

Ignatius menyampaikan bahwa semestinya UU Penyiaran perlu dilakukan revisi mengingat UU Nomor 32 Tahun 2002 ini yang sudah berusia 22 tahun, termasuk terkait konvergensi, digitalisasi, hingga aturan lainnya. Artinya, ungkap dia, UU Penyiaran telah mengalami banyak ketertinggalan. 

“Saya kok merasa memang bahwa banyak politisi kita tidak suka dengan kebebasan pers, karena kebebasan pers pada akhirnya juga akan menyasar mereka sendiri,“ tuturnya.

Untuk itu, Ignatius menilai bahwa revisi draf RUU Penyiaran harus melihat kepentingan yang lebih luas, mulai dari kepentingan publik hingga perkembangan teknologi.

“Sehingga revisi undang-undang penyiaran memang sesuai dengan harapan publik, bukan harapan dari partai politik ataupun pemilik media,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ignatius menyebut KPI juga perlu dilakukan perbaikan. Menurutnya, KPI sejauh ini mencoba untuk mengawasi dunia penyiaran meski belum berjalan optimal.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper