Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan seluruh pengguna layanan Pusat Data Nasional (PDN) untuk melakukan pencadangan data atau backup data guna meminimalisir dampak hilangnya aset yang disebabkan server down beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan selaku penyelenggaran infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pihaknya tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan peningkatan keamanan infrastruktur SPBE, dalam hal ini Layanan Komputasi Awan (cloud) Pemerintah.
"Sebagai bentuk dari preventive plan, pengguna Layanan Komputasi Awan Pemerintah perlu melakukan pemetaan aset dan mengajukan permohonan backup atas aset tersebut," kata Samuel melalui surat edaran, dikutip Senin (24/6/2024).
Sebagaimana diketahui, PDN yang dikelola Kemenkominfo dan dipergunakan berbagai instansi lembaga pemerintah untuk menyimpan data krisis mengalami gangguan sistem sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Laporan terakhir pada Minggu malam, (23/6/2024) Samuel memastikan layanan berangsur pulih, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang sempat terhambat layanannya lantaran server PDN down.
Kemenkominfo memastikan penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal. Terbaru, melalui surat edaran Kemenkominfo tersebut juga diberikan detail langkah-langkah pengajuan backup data PDN.
Tata Cara Backup Data PDN
1.Pengguna PDN atau disebut tenant wajib melengkap dokumen prasyarat yang ditentukan penyeldia layanan meliputi List Virtual Machine (VM), Sizing resource sepert CPU, Memory dan Storage, serta Form Kategori Sistem Elektronik (Strategis, Tinggi, Rendah).
2.PDN melakukan proses backup VM sesuai dengan baseline yang telah ditetapkan, mencakup penjadwalan dan retensi meliputi tipe pencadanan (full backup dan incremental), frekuensi pencadangan (tahunan, bulanna, harian), tipe data, serta lokasi sumber data dan backup.
3.Persyaratan pemenuhan lainnya yaitu:
-Pertama menyimpang backup di tempat terpisah dengan lokasi pusat data utama (PDNS 1 dan PDNS 2) yang berlokasi di Cold Site.
-Kedua, tenant harus memiliki resource VDC di destinasi pusat data PDNS 1 atau PDNS 2. Jika belum memiliki resource VDC dan Cloud Repository, tenant harus melalukan request.
-Ketiga, VM yang akan di backup dalam kondisi tidak memiliki snapshot
-Keempat, tenant melengkapi dokumen form daftar resource
-Kelima, backup hanya di level VM
Untuk menjalankan pemenuhana layanan backup, PDN melakukan proses backup VM yang mencakup create job backup, verifikasi dan testing, serta dokumen berita acara serah terima.
Sementara itu, di luar ruang lingkup pemenuhan mencakup backup diluar site PDNS, non Vmware Base, File level, NFS, external storage, database, satuan VMDK/partisi/block/volume/KVM, dan RDM.