Kemenkominfo Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Selama 3 Hari

Rika Anggraeni
Minggu, 23 Juni 2024 | 17:31 WIB
Kartu di meja judi yang berada di Makau, China pada Selasa (14/11/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Kartu di meja judi yang berada di Makau, China pada Selasa (14/11/2023). - Bloomberg/Eduardo Lea
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Pemutusan dilakukan untuk internet yang mengalir ke Filipina dan Kamboja dengan batas waktu 3 hari.

Hal itu terungkap dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tentang pemutusan akses internet judi online yang diumumkan pada 21 Juni 2024.

Surat ini ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa langkah itu untuk menindaklanjuti hasil rapat Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas pada 19 Juni 2024.

Budi menyatakan bahwa seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (NAP) diminta untuk melakukan sejumlah tindakan.

“Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam [hari kerja] sejak surat ini ditandatangani,” tulis Budi, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Budi menambahkan bahwa jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Selain itu, Budi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Kemenkominfo menyampaikan bahwa tindakan itu diambil dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Perinciannya, Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dengan memperhatikan hal berikut, mulai dari melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan peran serta masyarakat.

Lalu, Pasal 21 yang mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper