Libatkan 3 Menteri dan Kapolri, Ini Susunan Lengkap Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

Dany Saputra
Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:43 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring

Keppres di ditetapkan di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Pasal 2 keppres tersebut mengatur bahwa satgas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, pasal 3 menyebut bahwa satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring (online) secara tegas dan terpadu. 

Selanjutnya, pada pasal 4, Jokowi memberikan tugas kepada satgas yaitu mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien serta meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. 

"[Dan] menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring," demikian bunyi keppres, dikutip Bisnis, Sabtu (15/6/2024). 

Berikut susuan keanggotaan satgas sebagaimana diatur di dalam keppres:

- Ketua Satgas : Menkopolhukam

- Wakil Ketua Satgas : Menko Bidang Pemabangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)

- Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika

- Ketua Harian Penegakan Hukum : Kapolri

Adapun Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum nantinya masing-masing akan dibantu oleh wakil ketua dan anggota. Wakil Ketua Harian Bidang Pencegahan bakal dijabat oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Sementara itu, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum akan diisi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. 

Berikut susunan lengkap anggota bidang pencegahan dan penegakan hukum : 

A. Anggota bidang pencegahan: 

1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;

2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

6. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;

7. Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;

8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;

10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;

12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

13. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;

15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia;

16. Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

18. Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia;

19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara;

21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;

23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;

24. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;

25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan

26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, anggota bidang penegakan hukum meliputi :

1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;

3. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;

5. Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;

6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;

7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

8. Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;

9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;

10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;

11. Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan

12. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam keppres tersebut, Presiden turut mengatur bahwa kerja ketua harian pencegahan dan penegakan hukum akan dievaluasi oleh ketua satgas yaitu Menko Polhukam paling sedikit tiga sekali dalam sebulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. 

Sementara itu, ketua satgas juga melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit tiga bulan sekali dalam sebulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. 

"Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi pasal 13. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper