Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan menyisir dan menyikat akun bandar dan pemain judi online yang menampung transaksi perputaran uang di dompet digital (e-wallet).
Adapun sejumlah dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia antara lain Gopay, LinkAja, Ovo, DANA, dan lain sebagainya.
Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah berwenang untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, terutama akun bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) yang tengah dalam tahap persiapan revisi.
Semuel menyampaikan bahwa sasaran pertama dalam memblokir akun e-wallet adalah para bandar judi online. Nantinya, akan terlihat arus perputaran uang ke pemain judi online.
Namun, Semuel menjelaskan pihak yang berwenang untuk memblokir adalah otoritas terkait, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bukan hanya e-wallet, tetapi bank yang digunakan untuk kejahatan penipuan dan judi online itu diajukan untuk diblokir. Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI dan kalau akun bank ada di OJK,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Semuel mengaku bahwa perputaran uang melalui e-wallet merupakan fenomena baru di lingkup judi online dan terus berkembang. Untuk itu, penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Untuk itu, Semuel menekankan pengguna harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet. Pasalnya, kata dia, sering kali ditemukan pengguna yang tidak mengetahui identitas dipakai pelaku kejahatan.
“E-wallet itu harus mendata, siapa yang punya itu harus terdata dengan jelas. Kalau dia hanya membolehkan tanpa mendata atau e-KYC kan bisa buat kejahatan. Ini kami mulai tekankan juga gimana kalau akun-akun itu buat kejahatan,” ungkapnya.
Namun, dia kembali menekankan Kemenkominfo hanya memberikan bukti dan indikasi adanya perputaran uang judi online di akun e-wallet dan bank.
“Tapi tetap yang melakukan pemblokiran adalah BI dan OJK, bukan kami [Kemenkominfo]. Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Karena nggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang, kan ada UU Perbankan,” jelasnya.