Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menghentikan layanan Starlink jika terbukti melanggar regulasi. Regulator mengancam bakal mencabut izin sehingga seluruh aktivitias yang dilakukan satelit orbit rendah milik Elon Musk itu menjadi ilegal.
Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan menjelaskan bahwa regulasi di industri telekomunikasi bukan hanya mengacu Undang-Undang Telekomunikasi, melainkan juga berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau misalnya terbukti melanggar, ada tim dari Direktorat Pengendalian yang melakukan pengecekan ke mereka, ujung-ujungnya bisa pencabutan izin,” kata Falatehan saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Kamis (13/6/2024).
Falatehan menekankan bahwa Kemenkominfo bisa mencabut izin usaha penyelenggara telekomunikasi jika terbukti melanggar UU, termasuk PT Starlink Services Indonesia.
“Semua penyelenggara telko bisa dicabut izinnya kalau melanggar UU. Bukan cuma UU Telko, UU Pornografi, Perjudian itu bisa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Falatehan mengatakan bahwa Kemenkominfo akan mengevaluasi izin usaha Starlink setiap tahun, mengingat layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk baru mengantongi izin di tahun ini.
“Tiap tahun ada evaluasi. Karena Starlink banyak isu nasionalnya, ada timnya sendiri di pengendalian PPI untuk pengawasan saat ini. Tetapi mungkin kalau dilihat blokirnya, trennya baru tahun depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo terus berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian, termasuk terhadap Starlink.
Budi menuturkan bahwa Starlink baru mengantongi izin pada April 2024. Ke depan, dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi Starlink, sebab izin stasiun radio (ISR) dan hak labuh dievaluasi tiap tahun.
“Jadi kalau tahun depan dia [Starlink] nggak comply dengan kebijakan-kebijakan kita, ya, wassalam, good bye,” kata Budi.