Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyebut setidanya sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs yang terkait dengan judi online.
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan jumlah tersebut terakumulasikan hingga kini.
“Sudah 2,1 juta diblokir, tentu bertambah ya, itu kan terhitung beberapa hari lalu,” ujarnya dalam sebuah diskusi online Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan hasil pemblokiran, Usman mengatakan, Kominfo menemukan bahwa server yang teridentifikasi dengan judi online itu kebanyakan berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara. Kemenkominfo kesulitan untuk menangani server yang di luar negeri.
Temuan tersebut didasarkan atas mekanisme yang Kominfo miliki dalam melakukan pemberantasan judi online ini. Pertama, kata dia, dan lebih banyak terdeteksi, adalah melalui automatic identification system.
Kemudian Patroli Siber dari masyarakat banyak membantu pihaknya dalam menangani hal tersebut.
“Selain itu juga laporan dari masyarakat yang kita gunakan untuk mengidentifikasi situs judi online,”imbuhnya.
Sementara itu, PPATK mengeklaim telah memblokir sebanyak kurang lebih 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi untuk judi online.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memaparkan jumlah pemblokiran ribuan rekening itu terus meningkat dan telah dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024. Hal itu dapat idlakukan karena Undang –Undang atau UU memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia juga mengidentifikasi sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga. Pemain judi online yang terindikasi tersebut, rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu.