Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat menahan izin usaha Starlink selama tiga tahun sejak 2021, sebelum layanan internet berbasis satelit Elon Musk itu resmi beroperasi di Indonesia pada 19 Mei 2024.
Kemekominfo juga menegaskan pemerintah tidak memberikan karpet merah kepada Starlink.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan dalam acara bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Falatehan menuturkan bahwa Space Exploration Technologies Corp. (SpaceX USA) melalui surat Starlink kepada Kominfo tanggal 16 September 2021, menyampalkan maksud menghadirkan layanan satellite broadband Starlink ke hampir setiap negara dan lokasi, termasuk wilayah paling terpencil dan belum terhubung di Indonesia.
Secara histori permohonan izin jartup media VSAT PT Starlink Services Indonesia, sambung Falatehan, Starlink menyampaikan surat kepada Kemenkominfo perihal rencana investasi di bidang telekomunikasi dan internet pada 12 April 2021.
Adapun saat ini, lanjut dia, Starlink telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Layanan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT pada 6 Aprll 2024 dan Layanan Akses Internot/ISP pada 21 April 2024.
“Dari regulasi, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu nggak terbukti, karena izin usahanya kami tahan 3 tahun dari April 2021,” jelas Falatehan.
Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak menggelar jalur khusus kepada Starlink untuk mengudara di Tanah Air. “Jadi kalau dibilang karpet merah, nggak, kami banyak membuat mereka mau menaruh perangkat di Indonesia,” ungkapnya.
Meski demikian, Falatehan juga mengungkapkan bahwa satelit milik Elon Musk itu sempat menolak membangun perusahaan di Indonesia. Dia juga mengaku proses perjalanan izin usaha Starlink Services Indonesia beroperasi di Indonesia berlangsung alot.
“Kami memaksa mereka harus punya gateway dan perangkat yang ada di Indonesia, tadinya mereka [Starlink] nggak mau. Itu kenapa ini [prosssnya] alot,” tuturnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Falatehan menyampaikan bahwa Starlink sudah memenuhi regulasi yang ditetapkan Indonesia.
“Kita ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kemenkominfo menambahkan bahwa seluruh ketentuan regulasi (hak dan kowajiban selaku penyelenggara telekomunikasi) diberlakukan secara sama kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi.
“Tentunya ketentuan ini juga wajib diberlakukan kepada Starlink tanpa ada pengecualian,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Starlink sebagal penyalenggara telekomunikasi akan manjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia.