Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah menyurati platform media X (dahulu bernama Twitter) terkait perizinan konten pornografi di platform milik Elon Musk.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Dalam kesempatan itu, Budi mengancam akan menutup platform media sosial X jika platform tersebut masih memperbolehkan konten pornografi berlalu-lalang di X.
“Saya sudah menyurati, X [dahulu bernama Twitter] kalau tetap memperbolehkan [konten] pornografi di Indonesia akan kita tutup, kita block. Pokoknya kita yang nggak jelas-nggak jelas itu sikat ajalah, masa kita diatur-atur sama negara lain,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pornografi dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Anti Pornografi.
“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses [platform X],” kata Usman kepada Bisnis, Jumat (7/6/2024).
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peran untuk memutus alias menutup akses jika informasi elektronik seperti gambar atau foto melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, hingga penipuan.
Usman menambahkan bahwa pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” jelasnya.
Perlu diketahui, CEO X Elon Musk memperbolehkan para penggunanya mengunggah konten dewasa (pornografi) di X, seiring dengan kebijakan aturan terbaru.
Namun, konten tersebut tetap harus memenuhi syarat yakni harus diberi label Note Safe For Work(NSFW) dan tidak boleh disematkan dalam gambar profil atau banner. Adapun, syarat tersebut harus dipenuhi agar konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang menginginkannya.
"Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," tulis akun resmi X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Kebijakan ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Aturan konten dewasa ini juga berlaku untuk semua unggahan seperti, foto, AI, dan animasi.
“Maksud dari pembaruan ini bukan untuk mengubah penegakan kami, tetapi untuk membuat aturan kami lebih jelas bagi semua orang,” tambahnya.
Aturan ini tetap melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. Selain itu, media sosial ini juga menerapkan beberapa langkah untuk melindungi pengguna dari konten NSFW.
Kemudian, di X terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW. Kedua filter yang secara otomatis akan menyembunyikan konten NSFW dari pengguna di bawah usia 18 tahun
Sebelumnya, Twitter memang tidak secara eksplisit melarang pornografi. Aplikasi ini menjadi rumah untuk beberapa kreator konten NSFW menyusul diluncurkannya Twitter Blue (kini X Premium). Twitter Blue (X Premium) merupakan tempat bagi kretor untuk membuat pengikutnya membayar jika ingin melihat kontennya, serupa dengan OnlyFans.