Kapan Pembentukan Dewan Media Sosial? Ini Kata Menkominfo

Rika Anggraeni
Senin, 10 Juni 2024 | 23:08 WIB
Ilustrasi media sosial/unsplash
Ilustrasi media sosial/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mendiskusikan pembentukan Dewan Media Sosial di Indonesia yang merupakan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa keberadaan Dewan Media Sosial ini masih dalam tahap diskusi melalui kajian akademis UNESCO terkait antisipasi perkembangan sosial media di dunia.

Untuk itu, Budi mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Dewan Media Sosial ini dibentuk di Tanah Air.

“Makanya UNESCO memberi usulan nama Social Media Council, yang kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia jadinya Dewan Media Sosial. Tetapi spirit-nya adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Budi saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, perkembangan sosial media perlu berbagai lembaga atau badan yang bisa menjadi rujukan ke depan sehingga diperlukan Dewan Media Sosial.

“Dewan Media Sosial itu bukan untuk mengekang, nanti kalau ada dispute, gimana? Yang pasti kan anak-anak mesti kita lindungi,” ujarnya.

Nantinya, ungkap Budi, struktur komposisi di tubuh Dewan Media Sosial terdiri atas tokoh agama, akademisi, masyarakat, dan semua unsur lainnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pembahasan pembentukan Dewan Media Sosial terjadi di seluruh dunia, seperti di Amerika Serikat (AS) dengan aspek yang disorot adalah terkait pelindungan anak.

“Kami terus kaji ini [Dewan Media Sosial] masih dalam perkembangan karena ini ide yang maju untuk menghadapi perkembangan ke depan apalagi dengan AI dari mulai safety, etik, semuanya kita jaga,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Media Sosial ini bukan sesuatu hal yang baru, melainkan sudah 2 tahun terakhir menjadi pembicaraan.

Dia menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial merupakan salah satu usulan dari masyarakat sipil juga agar dibentuk satu badan yang menjamin informasi integritas untuk masyarakat. 

Lebih lanjut, Nezar menerangkan bahwa Dewan Media Sosial merupakan badan independen yang didirikan oleh para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, hingga masyarakat sipil untuk merumuskan cara mengatur lalu lintas informasi di media sosial agar patuh dengan standar-standar etik.

“Jadi dia [Dewan Media Sosial] tidak punya wewenang misalnya untuk menutup, memblokir, atau segala macam, enggak. Jadi lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi,” jelas Nezar saat ditemui belum lama ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper