Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah menghadirkan arena pertarungan yang sama atau equal playing field kepada Starlink milik Elon Musk. Gelagat tidak adanya lapangan pertarungan yang seimbang tersebut terendus dari beberapa hal.
Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir mengatakan saat ini beban regulator yang ditanggung oleh perusahaan telekomunikasi cukup besar.
Data GSMA, asosiasi yang mewadahi kepentingan operator telekomunikasi di seluruh dunia, melaporkan rasio biaya spektrum frekuensi tahunan dibandingkan dengan pendapatan seluler di Indonesia sebesar 12,2%, lebih tinggi dibandingkan rasio di kawasan Asia Pasifik dan global yang masing-masing sebesar 8,7% dan 7%
GSMA memperkirakan rasio tersebut akan meningkat mencapai 20% pada 2030, yang berdampak keberlanjutan bisnis operator seluler.
Perusahaan telekomunikasi Indonesia juga dibebankan oleh sejumlah peraturan dalam pelaksanaan tata kelola, komitmen dan berbagai kewajiban saat memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.
Undang-undang telekomunikasi mewajibkan operator untuk membangun jaringan di daerah-daerah yang secara bisnis mungkin kurang menguntungkan.
Operator juga diwajibkan untuk menjaga kualitas minimum layanan yang membuat mereka harus terus berinvestasi dalam meningkatkan kapasitas. Ada sanksi dari regulator jika kualitas layanan tidak sesuai standar.
Perusahaan telekomunikasi juga memiliki kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Neger (TKDN) yang berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga multiple effect ke berbagai industri. Sementara Starlink, seluruhnya dikelola di luar negeri.
Tidak hanya itu, mereka juga harus menyiapkan layanan purna jual seperti membangun customer service, kantor dan lain sebagainya, sebagai tempat pengaduan jika pelanggan mengalami gangguan.
Sementara itu Starlink, hingga saat ini masih belum diketahui layanan purna jual mereka, juga kewajiban lainnya.
“Ini menjadi perhatian. Secara overall kami berharap regulator menerapkan hal yang sama... Kalau tadi disampaikan tidak ada karpet merah, maka semuanya karpet sama. Pasarnya sama. Pasarnya adalah pasar internet. Teknologinya saja berbeda,” kata Marwan, Jumat (31/5/2024)
Peraturan yang Melekat dengan Pemain Telekomunikasi | ||
---|---|---|
No | Undang-undang | Peraturan |
1 | UU ITE |
-Tata kelola PSE -Moderasi Konten -Penyelenggara Sistem Elektronik Privat |
2 | UU PDP |
-Penerapan prinsip dalam pemrosesan data -Crossborder data transfer |
3 | UU PNBP |
-Biaya Hak Penyelenggaraan -USO -Biaya Hak Penggunaan Spektrum |
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Sigit Jatiputro mengatakan perusahaan satelit juga wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) frekuensi kepada pemerintah. Peraturan terbaru mengenai BHP frekuensi satelit, baik GSO ataupun NGSO, termuat dalam Peraturan Pemerintah no.43/2023.
Dalam peraturan tersebut BHP satelit dihitung berdasarkan lebar frekuensi uplink dan downlink dikalikan dengan jumlah satelit. Jumlah satelit GEO untuk seluruh layanan hanya satu maka pengalinya satu. Sementara itu satelit LEO milik Elon Musk, jumlahnya mencapai ratusan, satelit. Namun, uniknya jumlah pengalinya juga cuma satu.
“Saya tidak tahu dasarnya apa, segitu banyak satelit LEO mau ratusan atau ribuan, tetap dihitung satu satelit. Peraturan itu keluar November 2023 padahal kapasitasnya bisa bertambah, sementara itu di GEO tidak bisa bertambah,” kata Sigit.
Sigit mengatakan pemerintah perlu mematangkan lagi peraturan tersebut dengan mempertimbangkan basis perhitungan per satelit, per generasi atau per kapasitas.
Menurutnya dengan hanya menarik BHP dari satu satelit LEO, maka negara kehilangan potensi pendapatan.
“Itu menurut saya, jika dihitung dengan cara lama maka pendapatan pemerintah besar banget dari SpaceX. Ketika diubah sedikit jadi menyusut banget. Saya tidak tahu kenapa?” kata Sigit.
Perbedaan lainnya dari sisi regulasi, menurut Sigit, adalah pembatasan zona. Dahulu zonasinya adalah untuk backhaul atau terbatas untuk base transceiver station (BTS) sehingga tidak menimbulkan dilematis.
Namun, pada pertengahan tahun ini, peraturan landing rights berubah menjadi tanpa batas.
“Sehingga Starlink bisa seperti internet ritel. Bisa semuanya. Kapan perubahannya terjadi? dan apakah ada perubahan itu? kami di asosiasi tidak tahu. Sosialisasi terhadap landing yang baru itu harusnya ada,” kata Sigit.
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan memantau praktik bisnis internet yang dijalankan satelit orbit bumi rendah Starlink milik Elon Musk selama beroperasi di Indonesia.
Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan bahwa pemantauan itu juga berlaku untuk setiap pemain telekomunikasi, termasuk pemain eksisting.
“Di KPPU, kami pasti akan melakukan monitor, tetapi tidak hanya kepada Starlink, kepada semua pelaku usaha di sektor telekomunikasi juga kIta lakukan pengawasan,” kata Hilman saat ditemui di Gedung KPPU di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hilman menyampaikan bahwa pengaturan terkait kompetisi yang sama hingga perilaku pemain telekomunikasi dalam menjalankan bisnis perlu diatur bersama agar pemain telekomunikasi eksisting tetap berjalan.
“Tentunya kami juga ingin yang eksisting juga tetap berjalan, yang baru juga tetap dapat akses untuk menyampaikan jasa atau produknya ke masyarakat,” ujarnya.
Tim Legal Starlink Indonesia Krishna Vesa mengatakan bahwa Starlink Indonesia sudah memiliki badan hukum dan dokumen perizinan yang lengkap, serta memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Tim Legal Starlink Indonesia Verry Iskandar mengatakan perusahaan hanya melakukan promosi yang di dalamnya ada batas waktu hingga 10 Juni 2024.
Verry menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bisa memberikan layanan internet berkecepatan tinggi dan terbaik untuk konsumen di Indonesia
Dia menekankan bahwa Starlink Indonesia siap bekerja sama dengan pihak manapun guna meningkatkan efisiensi dan pelayanan konsumen.