Lelang 700 MHz, Harga Dasar Disarankan Mengikuti Seleksi 2,1 GHz

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:33 WIB
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (9/2/2023).
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (9/2/2023).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi mengusulkan harga dasar lelang 700 MHz tetap mengacu pada nilai lelang sebelumnya. Selain itu, operator seluler peserta lelang juga diperbolehkan untuk memiliki lebih dari 1 blok, seandainya lelang digelar dalam bentuk 3 blok sekaligus. 

Diketahui, Kemenkominfo mengajak masyarakat terlibat dalam konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio, termasuk di dalamnya pita frekuensi 700 MHz yang bakal dilelang tahun ini. 

Dalam pita tersebut terdapat sekitar 90 MHz yang bakal dialihkan ke jaringan telekomunikasi bergerak. Sebelumnya, pita frekuensi 700 MHz digunakan untuk televisi analog.

Mengenai hal tersebut, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward menyarankan agar seleksi 700 MHz dibagi menjadi 3 x 15  MHz (FDD) dengan harga dasar berdasarkan masukan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). 

Selain itu, saran Ian, perlu ada kewajiban pembangunan mengat spektrum yang ditawarkan cukup luas.

“⁠Harga dasar tidak perlu diubah. Hanya ada kewajiban bagi pemenang 700 MHz. Untuk 26 Ghz 4x100.MHz ditawarkan ke operator untuk membuat ekosistem” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (14/5/2024). 

Sekadar informasi pada lelang spektrum sebelumnya, pita 2,1 GHz, Telkomsel keluar menjadi pemenang dan mendapat pita frekuensi tambahan sebesar 2x5 MHz di rentang 1975 -1980 MHz.

Ian tidak menyebutkan harga dasar lelang saat itu, namun Telkomsel menawar dengan harga Rp605 miliar per blok. Lebih tinggi ketimbang XL axiata yang saat itu menawar Rp540 miliar per blok.

Sementara itu untuk pita 26 GHz, yang kabarnya juga dilakukan lelang pada waktu yang sama, lebih baik ditawarkan sebesar 50 MHz, 100 MHz, 200 MHz atau 400 MHz kepada operator yang bersedia untuk membangun ekosistem. 

“Karena daya jangkau kecil dan bandwidth lebar; biaya per MHz nya tidak terlalu tinggi tentu dengan masukan BPKP , masyarakat, operator dan harus membentuk ekosistem terutama (Customer Premises Equipment) CPE,” 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Instiitute Heru Sutadi mengatakan bahwa pemerintah perlu memperjelas mengenai upfront fee atau biaya awal yang ditanggung pemenang lelang. Skema upfrontfee 2x yang saat ini diterapkan oleh Kemenkominfo, adalah skema yang diadopsi dari Hongkong. 

Menariknya, Hongkong telah mengganti skema tersebut dan menghilangkan upfronfee. Sementara itu pada lelang 3G, Wimax, hingga 4G pemerintah masih menerapkan sistem ini.

“Upfron fee ini masih perlu atau tidak? kalau kita lihat dirancangan peraturan menteri ada rencana menerapkan satu kali atau dua kali. Opsi meniadakan belum ada,” kata Heru. 

Mengenai harga dasar, kata Heru, merupakan faktor yang krusial karena jika Kemenkominfo salah dalam menetapkan harga dasar, dapat diusut secara hukum. 

“Harus ditentukan oleh pihak yang punya otoritas di negara ini. Bahkan pada lelang sebelumnya, penetapan biaya dasar dilakukan dalam rapat kabinet,” kata Heru. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper