Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapat banyak masukan dari publik terkait penggelaran lelang spektrum 700 MHz, khususnya perihal metode pembayaran dan kewajiban pembangunan.
Diketahui, sempat terdengar kabar bahwa operator pemenang lelang akan diwajibkan membangun jaringan 4G di 556 titik yang belum mendapat akses internet guna mendorong pemerataan jaringan internet.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Denny Setiawan mengatakan hingga saat ini Kemenkominfo terus mematangkan mengenai lelang spektrum 700 MHz termasuk soal kebijakan insentif ini, baik dengan stakeholder internal maupun eksternal.
Kemekominfo berkoordinasi intensif dengan instansi - instansi terkait agar kebijakan insentif ini dilakukan secara prudent dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kemenkominfo mengupayakan proses lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Adapun berdasarkan masukan publik terkait penggelaran lelang, beberapa menyoroti mengenai kewajiban pembangunan dan metode pembayaran.
“Banyak masukan yang diperoleh, diantaranya terkait kewajiban pembangunan, metode pembayaran, dan hal lainnya. Tim masih melakukan pembahasan terkait dengan hasil konsultasi publik tersebut,” kata Denny kepada Bisnis, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Kemenkominfo mengajak masyarakat terlibat dalam konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio. Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemenkominfo menjelaskan bahwa pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
Denny mengatakan Kemenkominfo menerima banyak masukan hasil konsultasi publik RPM Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilakukan pada tanggal 3-23 April 2024. Total ada lebih dari 100 masukan.
“Sehingga saat ini Kominfo sedang mencermati tanggapan-tanggapan yang telah diterima tersebut,” kata Denny.
Kemenkominfo juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan harga awal lelang alias reserve price spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
“Pertama ke BPKP kemarin sudah diskusi tentang reserve price, terus nanti diskusi dengan Kementerian Keuangan model insentif yang disetujui oleh Kementerian Keuangan seperti apa, itu lagi intensif dibahas,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Terkait harga lelang, Ismail menjelaskan bahwa harga lelang frekuensi akan dirilis bersamaan dengan insentif.
Dia menekan bahwa harga lelang spektrum frekuensi 700 MHz tidak akan diturunkan jika dibandingkan lelang sebelumnya yaitu 2,1 GHz. Harga lelang akan tetap sama namun dengan tambahan insentif, sehingga operator tidak terlalu terbebani.
Diketahui pada lelang 2,1 GHz untuk 2x5 MHz (satu blok) bekas pita frekuensi bekas Indosat, Telkomsel selaku pemenang membayar Rp605 miliar. Pada tahun pertama mereka harus menyetor karena pembayaran 3x saat awal tahun.
“Bukan diturunkan harganya, harganya spektrumnya ya segitu, jelas, tapi kan ada insentifnya. macam-macam opsi bentuk insentif itu,” sambungnya.