5 Aplikasi Kerja Freelance di Rumah dengan Gaji Selangit!

Rika Anggraeni
Minggu, 28 April 2024 | 13:17 WIB
Ilustrasi Freelance/Startworknow
Ilustrasi Freelance/Startworknow
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pekerjaan freelance menjadi salah satu alternatif mendapatkan penghasilan tambahan untuk mengisi waktu luang. Bahkan, pekerjaan freelance bisa dilakukan di rumah dengan bermodal mengunduh aplikasi.

Pasalnya, ada sederet aplikasi mencari pekerjaan freelance yang bisa ditemukan di Play Store maupun App Store hanya dengan perlu mengisi survei yang diberikan. Namun, Anda juga harus hati-hati saat menggunakan aplikasi ini, dan pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar di Kemenkominfo.  

Berikut adalah 5 aplikasi kerja freelance yang bisa menghasilkan uang:

1. Jajak Pendapat JakPat

Aplikasi Jajak Pendapat atau lebih dikenal dengan Jakpat bisa memberikan imbalan atas jasa pengisian survei yang dilakukan berupa poin. Poin yang didapatkan tergantung dari tingkat kedalaman yang dijawab.

Dengan demikian, pekerja akan mendapat poin setelah mengisi survei. Penghasilan yang bisa didapatkan kisaran Rp25.000–Rp150.000.

2. Streetbees

Berikutnya, aplikasi yang cocok untuk bekerja di rumah dan menghasilkan uang adalah Streetbees. Aplikasi ini juga hanya bermodal mengisi survei yang diberikan. Penghasilan yang bisa dikantongi dari aplikasi Streetbees di kisaran Rp50.000–Rp100.000.

3. Milieu Surveys

Aplikasi survei yang menghasilkan uang lainnya adalah Milieu Surveys dengan imbalan antara Rp50.000–Rp250.000. Namun yang perlu diingat, imbalan yang diterima tergantung pada berapa banyak menyelesaikan survei di Milieu Surveys.

4. Toluna Influencers

Selanjutnya, aplikasi Toluna Influencers juga bisa menjadi alternatif mendapatkan penghasilan tambahan, yakni cukup dengan mengisi survei. Dengan aplikasi ini, imbalan yang bisa diterima di kisaran Rp50.000–Rp250.000, tergantung survei yang diisi.

5. Surveytime - Earn Cash Rewards

Aplikasi Surveytime menawarkan survei dan menghasilkan uang untuk setiap survei yang berhasil diselesaikan. Durasi survei membutuhkan waktu 10–15 menit atau lebih, tergantung jumlah pertanyaan dan kecepatan mengisi survei. Nantinya, imbalan yang diterima antara Rp100.000–Rp250.000

Anda juga perlu ingat, ketika Anda mendapat penghasilan tersebut, Anda wajib membayar dan melaporkan pajak. Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id.

Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer

1. Isi Lampiran IV formulir 1770. 

Bagian A. Harta pada akhir tahun. 

Bagian B. Kewajiban/utang pada akhir tahun. 

Bagian C. Daftar susunan anggota keluarga.

 

2. Isi Lampiran III formulir 1770. 

Bagian A. Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. 

Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 

Bagian C. Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah. 

 

3. Isi Lampiran II formulir 1770. 

Bagian A. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP). 

 

4. Isi Lampiran I formulir 1770. 

Bagian A. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan). 

Bagian B. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan). Isi sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebas Anda: dagang, industri, jasa, pekerjaan bebas dan usaha lainnya. 

Bagian C. Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. 

Bagian D. Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final. 

 

5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770. Pastikan seluruh angka yang anda masukkan pada langkah sebelumnya sudah tepat dan tidak ada salah ketik. 

6. Cantumkan tanda tangan digital Anda di bagian kanan bawah formulir. 

7. Klik 'Submit' yang ada di bagian kanan atas formulir. Pastikan internet Anda sudah tersambung sebelum melakukan langkah ini. 

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke email atau nomor handphone pada saat proses pengunduhan formulir, kemudian pilih 'Kirim SPT'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper