Kemenkominfo Kebut Regulasi AI, Diharapkan Terbit Sebelum Oktober 2024

Rahmad Fauzan
Selasa, 16 April 2024 | 20:06 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria/Bisnis.com- Crysania Suhartanto
Wamenkominfo Nezar Patria/Bisnis.com- Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengebut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Diharapkan dapat terbit sebelum Oktober 2024.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. Sebab, ujarnya, aturan di level menteri diperlukan untuk memperkuat Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan.

“Dipertimbangkan permenkominfo tentang AI terbit sebelum Oktober 2024,” kata Nezar saat ditemui Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurut Nezar, beberapa ketentuan perlu diperkuat ke dalam aturan yang lebih tinggi meskipun SE tentang Kecerdasan Buatan mendapatkan sambutan positif dari berbagai pelaku industri. Salah satunya ketentuan mengenai hak cipta.

Saat ini, sambungnya, berlangsung diskusi mengenai kategorisasi dan posisi hukum intelektual properti produk AI di Tanah Air antara pemerintah dan para pemangku kepentingan lain.

Pemerintah, sambung Nezar, juga memantau adopsi ketentuan di dalam SE oleh para pemangku kepentingan, baik pengembang maupun industri yang menggunakan teknologi tersebut.

Sekadar informasi, SE tentang Kecerdasan Buatan diterbitkan pada akhir tahun lalu untuk membangun etika pengembangan dan pemanfaatan AI, ekosistem yang adil, akuntabel, aman, serta inovatif.

SE itu memuat beberapa hal, mulai dari nilai etika AI, manfaat pelaksanaan nilai etika AI, tanggung jawab pemanfaatan AI, hingga manajemen risiko dan manajemen krisis pengembangan AI.

Namun, sebagaimana halnya surat edaran, ketentuan itu tidak mengikat secara hukum dan hanya berlaku sebagai pedoman.

Dalam hal terjadi pelanggaran, konsekensinya diatur dalam regulasi-regulasi yang sudah berjalan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper