Starlink Masuk RI Mei 2024, Menkominfo Bakal Beri Sanksi Jika Langgar Regulasi

Rika Anggraeni
Selasa, 16 April 2024 | 10:45 WIB
Sebuah roket SpaceX Falcon 9 yang membawa batch ke-19 dari sekitar 60 satelit Starlink diluncurkan dari pad 40 di Cape Canaveral Space Force Station. Reuters
Sebuah roket SpaceX Falcon 9 yang membawa batch ke-19 dari sekitar 60 satelit Starlink diluncurkan dari pad 40 di Cape Canaveral Space Force Station. Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan Starlink akan melakukan uji coba perdana di Indonesia, tepatnya di Ibu kota Nusantara (IKN) pada Mei 2024. Satelit orbit rendah milik Elon Musk itu diminta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. 

“Rencana uji coba [Starlink] Mei nanti. Kita tunggu saja. Tanggalnya belum. Tetapi kisarannya bulan Mei,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Budi menegaskan bahwa Starlink wajib mematuhi regulasi Indonesia ketika memberikan layanan di Tanah Air, untuk menciptakan skema bermain di lapangan yang sama (level of playing field) dengan pemain provider lain.

Starlink akan terkena sanski jika melanggar regulasi tersebut.

“Jadi kita fair, kami memberi kesempatan kepada mereka untuk ikut, tetap harus memenuhi semua regulasi yang ada dan berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat memberikan layanan telekomunikasi ke Tanah Air, pelaku telekomunikasi wajib mematuhi sejumlah peraturan seperti undang - undang No.36/1999 Tentang Telekomunikasi, UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU no.6/2023 tentang Cipta Kerja.  

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan Starlink akan tersedia pada saat momentum upacara Peringatan HUT ke-79 RI, apabila uji coba tersebut berlangsung baik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan setelah mendapat izin operasional, Starlink akan mengikuti seluruh peraturan yang tertuang dalam undang-undang telekomunikasi. 

Starlink juga akan dikenakan biaya hak penggunaan frekuensi dan kewajiban universal service obligation (USO), kata Wayan, seandainya menggunakan spektrum frekeunsi. 

BHP Telekomunikasi dan USO adalah dua komponen biaya non pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pemerintah. Untuk BHP Telekomunikasi, besarannya saat ini sebesar 0,5% dari pendapatan kotor perusahaan telekomunikasi, sementara USO sebesar 1,25% dari pendapatan kotor.  

“Setiap penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib membayar PNBP yaitu BHP Telekomunikasi, BHP USO dan BHP Frekuensi, apabila menggunakan spektrum frekuensi,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (8/4/2024). 

Sebelumnya, pemerintah diminta untuk mengenakan biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor kepada satelit orbit rendah Starlink, jika satelit milik Elon Musk itu memberi layanan langsung ke pasar ritel. Starlink juga harus menanggung BHP USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan yang mereka bukukan Starlink.  

Akademisi Institute Teknologi Bandung (ITB) yang juga mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Agung Harsoyo mengatakan kewajiban tersebut bertujuan agar tercipta tingkat persaingan yang sama antara perusahaan telekomunikasi dalam negeri dengan Starlink.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper