Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan raksasa teknologi Apple telah mencoba untuk membatalkan gugatan senilai hampir US$1 miliar atau sekitar Rp16,12 triliun (asumsi kurs Rp16.117 per dolar AS) terkait biaya komisi atas pembelian di App Store. Namun, upaya tersebut ditolak.
Hakim memutuskan Apple harus menghadapi tuduhan bahwa pihaknya membebankan biaya komisi yang tidak adil kepada lebih dari 1.500 pengembang yang berbasis di Inggris untuk pembelian aplikasi dan konten lainnya di App Store.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (13/4/2024), Apple membebankan komisi 30% per pembelian di App Store. Persentase ini berlaku untuk aplikasi berbayar itu sendiri dan transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.
Profesor hukum persaingan dan ekonom Sean Ennis menyebut bahwa persyaratan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengembang aplikasi.
Ennis mengatakan, raksasa teknologi Amerika itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi pada iPhone dan perangkat Apple lainnya dan meminta ganti rugi.
Apple menghadapi tekanan yang meningkat dari regulator di AS dan Eropa mengenai biaya yang dibebankan kepada pengembang pihak ketiga yang mendistribusikan aplikasi melalui App Store.
Di Uni Eropa, undang-undang baru memaksa Apple mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi dari sumber saingannya, termasuk situs web dan toko aplikasi alternatif. Sementara itu, di AS mereka melakukan perubahan pada App Store setelah perselisihan hukum yang berkepanjangan dengan Epic Games.
Sementara itu, Pengacara Apple Daniel Piccinin berpendapat pada sidang pada Januari bahwa pengembang tidak dapat mengajukan klaim di Inggris kecuali mereka didakwa atas pembelian yang dilakukan melalui UK App Store.
Di sisi lain, dikutip dari Techzine, Hakim Andrew Lenon menyampaikan bahwa ada kemungkinan besar Apple membebankan komisi pengembang secara berlebihan di Inggris.
Keputusan dalam kasus ini tidak akan secara langsung mempengaruhi posisi Apple di pasar lain. Namun, perubahan pada App Store berpotensi berlaku secara internasional, sehingga keputusan pengadilan akan memiliki implikasi yang lebih besar.
Lebih lanjut, karena serangan hukum oleh Epic Games, Apple, dan Google harus meninjau toko aplikasi mereka. Pembuat gim tersebut terus bersikeras bahwa reformasi diperlukan.
Gugatan Epic terhadap Apple tidak menghasilkan perubahan mendasar, tetapi Digital Markets Act (DMA) telah menghasilkan perubahan mendasar. Undang-undang Eropa ini memaksa Apple untuk menerima toko aplikasi pihak ketiga di iOS dan transaksi di luar struktur komisi tradisionalnya. Dengan demikian, monopoli App Store secara bertahap akan melemah.