Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak masyarakat terlibat dalam konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kemenkominfo menjelaskan bahwa pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
Adapun, mekanisme seleksi merupakan pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
Untuk itu, Kemenkominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan 20 April 2024.
Nantinya, masyarakat bisa mengirim masukan atau tanggapan kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui surat eletronik kepada [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected].
Berikut adalah susunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio:
1. Tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio
Tahapan ini terdiri dari:
a. perencanaan seleksi
b. persiapan seleksi
c. pelaksanaan seleksi
d. pasca-seleksi
2. Ketentuan terkait penetapan:
a. objek seleksi
b. syarat peserta seleksi
c. batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap)
d. harga dasar penawaran (reserved price)
e. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond)
f. metode seleksi
g. kriteria pemenang seleksi
h. hak dan kewajiban pemenang seleksi
i. besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran
j. besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR
k. kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure)
l. tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam fokumen seleksi
m. tim seleksi