Kemenkominfo Curhat, Seleksi Frekuensi 700MHz Terhambat Insentif 5G

Crysania Suhartanto
Selasa, 5 Maret 2024 | 17:20 WIB
Teknisi sedang melakukan perbaikan jaringan/dok. XL Axiata
Teknisi sedang melakukan perbaikan jaringan/dok. XL Axiata
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa bahan untuk lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah selesai. Namun, belum dapat digelar karena menunggu regulasi insentif 5G.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan skema insentif ini masih dalam tahap komunikasi dengan Menteri Keuangan dan sejumlah stakeholder terkait.

“Ada isu insentif di sana. Itu yang masih diselesaikan. Kalau bahannya sendiri udah selesai, cuman kita belum bisa deliver sekarang karena mau menyelesaikan masalah itu,” ujar Ismail kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, lelang frekuensi 700MHz dan 26GHz akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan regulasi insentif 5G. Berdasarkan catatan Bisnis, insentif tersebut berupa subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Disebutkan, insentif ini dilakukan karena operator seluler masih ragu-ragu dalam adopsi jaringan 5G secara masif, karena para pelanggan dirasa cukup hanya dengan jaringan 4G. Padahal, keberadaan jaringan 5G penting untuk internet Indonesia yang lebih cepat. 

Lebih lanjut, Ismail memastikan bahwa nantinya pemenang lelang bisa lebih dari satu operator telekomunikasi. Potensi operator telekomunikasi yang tidak mendapatkan spektrum frekuensi masih tetap ada.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700MHz dan 26GHz masih sesuai Rancangan Permen (RPM) yang sesuai dengan draft yang diberikan pada publik saat konsultasi publik.

Sebagai informasi, RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama. Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 26 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.

“Pengguna akan bebas untuk memilih teknologi yang akan digunakan pada kedua pita frekuensi. Kemudian, RPM tersebut juga mengatur potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 700 MHz,” tulis dalam siaran pers Kemenkominfo, dikutip Selasa (3/10/2023). 

Lebih lanjut, juga akan ada kewajiban koordinasi bagi pemegang pita 26 GHz untuk memitigasi potensi harmful interference atau gangguan dengan prosedur yang lebih sederhana, yakni dengan sinkronisasi moda transmisi Time Division Duplex (TDD).

Time Division Duplexing (TDD) merupakan metode pengiriman data membagi slot waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data dalam satu frekuensi yang sama, selanjutnya terdapat time guard yang berada di antara waktu pengiriman data dan waktu penerimaan data yang berfungsi mencegah benturan.  

Terakhir, RPM akan mengatur kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contogous).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper