Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran RT/RW Net ilegal yang terus bertambah dinilai merugikan perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) resmi dan mengancam keberlanjutan bisnis mereka. Pemain ISP kesulitan untuk masuk ke wilayah baru karena harga layanan yang ditawarkan ISP ilegal sangat murah dengan bandwidth kecil.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan untuk hadir ke suatu wilayah, ISP atau operator seluler akan memperhitungkan jumlah investasi yang digelontorkan dengan potensi pelanggan yang dapat mereka rangkul, lewat harga dan kualitas layanan yang diberikan.
Langkah ini menjadi tidak efektif, karena layanan internet ISP yang ditawarkan kepada pelanggan, kemudian dijual lagi oleh pelanggan tersebut ke calon pelanggan dari ISP tersebut dengan harga layanan yang jauh lebih murah dan paket yang lebih kecil.
“Jadi ketika masuk ke suatu wilayah, misalnya rusun, ISP sudah melakukan perhitungan potensi pelanggan yang didapat, tetapi ternyata oleh pelaku disebar lagi dan akhirnya berkurang [potensi pelanggan yang didapat],” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (2/4/2024).
Surveri Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan penetrasi internet di Indonesia pada 2024 mencapai 79,5% naik 1,31% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan pengguna internet memang relatif tidak terlalu besar dalam bebeapa tahun terakhir.
Ian juga mengatakan untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hakikatnya dapat melakukan penindakan selama ISP berani untuk melapor dan memiliki cukup bukti.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan penggelaran internet ilegal harus ditertibkan, agar aturan tetap ditegakkan.
“Karena rezim pengaturan kita terkait penyelenggaraan telekomunikasi ini masih rezim perizinan, maka regulator tidak boleh melakukan "pembiaran", perlu dilakukan enforcement aturan,” kata Sigit.
Dia juga menuturkan kemampuan dan kapasitas regulator untuk melakukan penertiban juga mungkin perlu ditingkatkan, karena memang tidak mudah untuk menegakkan di wilayah yang seluas Indonesia
Selain itu, kata Sigit, Kemenkominfo selaku regulator perlu melakukan analisis penyebab muncul praktik-praktik ilegal tersebut.
Dia menduga hal tersebut disebabkan ada aturan-aturan yang mulai tidak relevan lagi dengan kondisi di masyarakat yang sudah mulai berkembang.
“Bisa jadi ada dinamika yang tidak ditangkap dengan baik, sehingga penyesuaian yang harusnya terus dilakukan dalam meregulasi industri yang berkembangnya sangat pesat itu, mungkin jadi tertinggal,” kata Sigit.
Sebelumnya, Senior Manager Marketing Biznet Adrianto Sulistyo mengatakan pelaku RT/RW Net Ilegal kerap didukung oleh sejumlah perangkat yang matang untuk menjalankan aksinya dalam menjual kembali layanan internet kepada para pelanggan lain, tanpa mengantongi izin ISP.
Dari pernangkat tersebut, perusahaan dapat mengetahui bahwa pelaku memang berniat untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.
“Indikasinya sudah terlihat biasanya ada antena atau ada satu perangkat semacam router yang telah tercolok oleh beberapa macam perangkat. Pemakaian anomali. Dan profesional sekali,” kata Adrianto.
Adrianto menambahkan meski namanya RT/RW Net, sangat jarang pengurus RT yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. RT/RW Net Ilegal dijalankan oleh aktor yang benar-benar memahami teknologi.
Adrianto menyampaikan umumnya pelaku tergiur melakukan hal tersebut karena keuntungan yang diperoleh.
Berdasarkan informasi yang beredar aktor mendapat keuntungan tidak hanya dari biaya per bulan, juga dari biaya pemasangan dan pencopotan perangkat di rumah-rumah pengguna kedua.
Tidak jarang perilaku juga mendapat dukungan dari ISP, dengan memberikan IP khusus (dedicated IP) kepada aktor untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dipotong-potongnya itu per 5 Mbps. 50 Mbps bagi 5 Mbpd saja, maka sudah 10 paket,” kata Adrianto.
Adrianto menuturkan seandainya 1 paket di jual Rp50.000 saja, maka pengguna sudah mendapat keuntungan dua kali lipat. Padahal tindakan yang dilakukan itu tak mengantongi izin.
Biznet, kata Adrianto, aktif dalam melakukan investigasi. Setiap kali menemukan pelaku RT/RW Net Ilegal, perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penindakan.