Bisnis.com, JAKARTA - Kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan pada Februari 2024, baik untuk mobile broadband maupun fixed broadband. Kendati demikian, masih jauh dari cita-cita pemerintah 100 Mbps.
Dikutip dari laporan SpeedTest, rata-rata kecepatan internet mobile Indonesia berada di angka 25,39 mbps untuk unduh dan 12,81 mbps untuk unggah. Adapun rata-rata latensi adalah 26 mili detik.
Adapun pada Februari 2023, kecepatan unduh Indonesia baru berada di posisi 20 mbps, unggah 11,6 mbps, dan latensi sebesar 26 milidetik.
Indonesia pun naik peringkat ke peringkat 99 dari 143 sebagai negara dengan internet mobile tercepat di dunia. Diketahui pada Februari 2024, Indonesia berada di peringkat 101. Sementara pada Februari 2023, Indonesia berada di peringkat 103 di dunia.
Hal yang serupa juga dijumpai pada fixed broadband atau internet rumah. Saat ini rata-rata kecepatan unduh Indonesia berada di angka 29,62 mbps. Sementara kecepatan unggah adalah 18,25 mbps. Rata-rata latensi adalah 7 milidetik.
Padahal, pada Februari 2023, kecepatan unduh Indonesia hanya 26,38 mbps dan unggah sebesar 13,57 mbps. Sementara latensi fixed broadband sebesar 6 milidetik.
Inipun membuat ranking Indonesia naik satu poin dibandingkan Januari 2024 dan membuat Indonesia berada di posisi 125 dari 181 negara di dunia. Diketahui, pada Januari 2024, Indonesia berada di posisi 126.
Namun, pertumbuhan kecepatan internet rumah Indonesia justru tidak sedrastis negara lain, karena ranking Indonesia menurun 5 poin dari Februari 2023 yang berada di posisi 120.
Tak heran, pemerintah telah membuat kebijakan terkait internet rumah yang minimal kecepatannya sebesar 100 mbps di seluruh Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan kerangka insentif terkait kebijakan tersebut sudah jadi.
Namun, Budi tengah berdiskusi dengan para internet service provide (ISP) tentang bentuk dari insentif yang akan diberikan, agar layanan internet bisa tetap murah di tengah kondisi perusahaan telekomunikasi yang tengah tergerus.
“Ini sedang kita bicarakan, sedang diskusi dengan ekosistem bagaimana bentuk insentifnya. Nah ini terus bergulir. Sebenarnya kerangka (regulasinya) sudah ada,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Kamis (21/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa kebijakan internet minimal 100mbps ini harus terjadi. Menurutnya, jika negara lain bisa, mengapa Indonesia tidak dapat melakukan hal serupa.
Diketahui, negara tetangga Indonesia, Singapura menempati posisi pertama sebagai negara dengan internet fixed broadband tertinggi di dunia. Singapura memiliki rata-rata kecepatan unduh sebesar 286,66 mbps dan kecepatan unggah sebesar 232,36 mbps. Adapun rata-rata latensi internet di Singapura hanya 4 milidetik.