Saksi Denda bagi Perusahaan yang Datanya Bocor Bakal Berlaku Juli 2024

Crysania Suhartanto
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:55 WIB
Ilustrasi aktivitas peretas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Ilustrasi aktivitas peretas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memberlakukan sanksi denda bagi perusahaan yang mengalami kebocoran data per Juli 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan nantinya perusahaan yang mengalami kebocoran data bisa didenda maksimal 2% dari penghasilan perusahaan tersebut di Indonesia pada tahun sebelumnya. 

Misalkan perusahaan A merupakan perusahaan multinasional yang mengalami peretasan data pada 2024. Maka, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi maksimal sebesar 2% dari pendapatan mereka di Indonesia pada 2023. 

Adapun penetapan periode waktu Juli 2024 dikarenakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru ditargetkan rampung pada periode tersebut.

“Aturan turunannya Peraturan Pemerintah terkait PDP ini insya Allah selesai pada Juli ini,” ujar Semuel pada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jumat (15/3/2024).

Semuel mengatakan pihaknya baru saja melakukan kick off meeting dengan semua pemangku kepentingan pemerintahan. Semuel mengaku, pembahasan peraturan ini membutuhkan kontribusi semua pihak, tidak hanya dari Kemenkominfo.

Lebih lanjut, Semuel menjelaskan yang ditargetkan rampung pada Juli 2024 juga termasuk lembaga yang akan menilai besaran denda yang akan dikenakan. 

Menurutnya, nantinya besaran denda memang maksimal 2% dari penghasilan, tetapi tidak semua perusahaan akan dikenakan denda maksimal. 

Semuel mengatakan, lembaga tersebut nantinya akan menilai bilamana perusahaan tersebut sudah melakukan kaidah-kaidah perlindungan data pribadi. 

“Misalnya dia bilang kami sudah melakukan keamanan melakukan ini sudah itu. Namun, namanya orang kemalingan itu kan sial ya, kalau sudah ada berusaha pun kita sudah ada indeks-indeksnya. Kalau dia belum melakukan apapun itu bisa kena paling maksimum,” ujar Semuel.

Setelah dikaji terkait besaran denda, Semuel mengatakan nanti jumlah denda akan diumumkan ke publik. 

Semuel menjelaskan, pengenaan sanksi denda ini bukan karena pemerintah ingin mengeruk dana dari perusahaan, melainkan membuat perusahaan sadar akan pentingnya proteksi untuk keamanan data. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper