Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi 18 badan usaha.
Penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang mengacu kepada aturan internasional dan didelegasikan kepada masing-masing negara.
Dalam dukumen yang diterima Bisnis.com, pencabutan dilakukan karena penetapan penomoran tidak digunakan dalam waktu 6 bulan berturut-turut.
Ketentuan itu mengacu kepada Permenkominfo No. 14/ 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Permenkominfo No. 5/ 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Pengguna yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi,” tulis dokumen tersebut, dikutip Bisnis.com pada Kamis (14/3/2024).
Pencabutan dilakukan berdasarkan pengawasan dan evaluasi penggunaan penomoran telekomunikasi yang dilakukan Kemenkominfo sampai dengan Desember 2023.
“Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan, sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 18 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi,”
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Telekomunikasi telah menetapkan 19 pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi dan mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya kepada 18 badan usaha.