Kemenkominfo Ancam Blokir Booking.com hingga Agoda, Belum Izin PSE

Crysania Suhartanto
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:45 WIB
Logo Agoda/dok. Twitter (X)
Logo Agoda/dok. Twitter (X)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam untuk memblokir 6 aplikasi online travel agent (OTA) yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

OTA yang dimaksud adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan pemerintah memberikan platform tersebut waktu 10 hari kerja sejak Kamis (14/3/2024) untuk mengajukan izin kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dia minta 1 bulan, ga saya kasih. (Diizinkannya) cuma 10 hari. 10 hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir,” ujar Semuel kepada di Kantor Kemenkominfo, Kamis (14/3/2024).

Sebagai informasi, Kemenkominfo sempat memberikan peringatan kepada aplikasi OTA asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan layanannya sebagai PSE. 

Ketentuan ini seturut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Adapun surat peringatan tersebut telah dikirimkan sejak Selasa (6/3/2024) dan OTA asing diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu lima hari kerja sejak surat dikirimkan. 

Kendati demikian, Semuel mengaku keenam OTA tersebut sudah menjawab peringatan dari Kemenkominfo. Saat ini, kata Semuel, mereka tengah menyiapkan persyaratan yang diperlukan oleh BKPM. 

Oleh karena itu, Semuel mengatakan tenggat pun diperpanjang, karena untuk masuk ke sistem BKPM juga butuh waktu. “Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu,” ujar Semuel.

Semuel mengaku kecolongan tentang keenam OTA asing ini. Menurutnya, dirinya baru mengetahui adanya keenam platform yang belum mendaftar PSE ini karena baru berkoordinasi dengan sektor pariwisata. 

“Maka kemarin kita koordinasi dengan sektor pariwisata. Oh ada ini, ini kita tutup semua,” ujar Semuel. 

Sebab, sebagaimana diketahui penegakan aturan terkait PSE sudah berlangsung sejak Juli 2022. Diketahui, jika ada platform yang tidak mendaftar, akan dikenakan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper