Kemenkominfo Pertimbangkan untuk Tunda Regulasi Call Center 2 Tahun

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 8 Maret 2024 | 13:39 WIB
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan usulan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menunda regulasi Call Center selama 2 tahun. 

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan Kemenkominfo akan membahas terkait usulan ATSI secara internal karena usulan tersebut akan mempengaruhi semua penyelenggaraan call center, tidak hanya terkait dengan anggota Atsi. 

“Termasuk pengawasan dan penindakan terhadap penyediaan layanan call center yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai regulasi akan terhambat karena penundaan tersebut,” kata Wayan kepada Bisnis, Jumat (8/3/2024). 

Sebelumnya, Atsi mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda penerapan regulasi yang mengatur mengenai call center hingga 2 tahun. 

Atsi menjelaskan pemerintah telah menetapkan Perdirjen PPI No.01/2023 tentang Perubahan atas Perdirjen PPI No.01/2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, khususnya untuk Penyelenggaraan Layanan Call Center pada 14 November 2023.   

Regulasi tersebut saat ini telah berlaku, namun ATSI mengusulkan agar peraturan Call Center tersebut ditunda terlebih dahulu selama 2 tahun. Pasalnya, ketentuan didalam Perdirjen 01/2023 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha yang menyediaan layanan pusat panggilan melalui SMS dikenakan kewajiban memiliki izin penyelenggaraan layanan call center. 

Sementara itu untuk mengajukan izin layanan call center memerlukan proses yang panjang, di mana pelaku usaha harus mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Aktifitas Call Center.  

Untuk mendapatkan KBLI tersebut maka pelaku usaha harus melakukan amandemen terhadap Anggaran Dasar Perusahaan yang disetujui Pemegang Saham melalui RUPS, sehingga proses mendapatkan izin penyelenggaraan call center akan memakan waktu yang cukup lama. 

Wayan menjelaskan penyelenggaraan Call Center telah diatur berdasarkan PM Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang didefinisikan sebagai jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa Call Center merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi yang harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6/2023, pada Pasal 71 bahwa “Penyelenggaraan Telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Call Center merupakan layanan komersial sehingga akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP yaitu Biaya Hak Penyelenggaran Telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal. Dengan adanya perizinan Call Center maka akan ada kepastian hukum, jaminan kualitas layanan bagi masyarakat dan meningkatkan PNBP bagi negara. 

“Telah banyak temuan dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terkait penyediaan call center tanpa izin yang tidak sesuai dengan regulasi sehingga hal tersebut tentu saja merugikan bagi penyelenggara call center yang berizin,” kata Wayan.

Wayan menambahkan penyedia call center tanpa izin tidak dikenakan kewajiban yang sama dan mengambil market milik penyelenggara call center yang tentunya akan mengurangi pendapatan penyelenggara call center.

Secara teknis temuan lain yaitu terkait penggunan penomoran yang tidak sesuai dengan regulasi sehingga dapat meresahkan masyarakat karena menerima panggilan telepon dan SMS dari nomor yang tidak jelas dan berpotensi terjadinya penipuan terhadap masyarakat. 

“Penyelenggara call center memiliki kewajiban melaporkan penggunaan penomorannya sehingga mencegah terjadinya penipuan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan call center ini akan terus diperkuat untuk memastikan penyelenggaraan call center dilakukan sesuai dengan regulasi,” kata Wayan. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper