Telkom Cs Disebut Telat Ajukan Protes Regulasi Call Center

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 7 Maret 2024 | 14:38 WIB
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Operator seluler dinilai telat dalam mengajukan protes dan usulan terkait regulasi call center. Protes dan usulan seharusnya dikeluarkan sebelum peraturan dirjen tentang call center dipublikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jika melihat Perdirjen PPI No.01/2023 tentang Perubahan atas Perdirjen PPI No.01/2021, dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak memberikan waktu transisi kepada perusahaan pemilik call center.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada November 2023. 

Adapun mengenai permohonan operator yang mengusulkan agar regulasi tersebut diterapkan 2 tahun lagi, menurut Heru, sia-sia. Seharusnya operator mengajukan usulan dan permohonan sebelum peraturan disahkan. 

“Kalau keberatan harusnya sebelumnya aturan dikeluarkan,” kata Heru kepada Bisnis, Kamis (7/3/2024). 

Heru juga menduga waktu 2 tahun yang diminta operator bertujuan untuk ‘membeli waktu’ sebelum akhinya layanan call center berbasis SMS padam terdisrupsi oleh layanan over the top (OTT). 

Buying time saja karena setelah 2 tahun SMS akan punah dan mereka tidak pakai SMS lagi sehingga tidak perlu urus izin juga,” kata Heru. 

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan dahulu⁠ call center, hanya menerima inbound. Sebagai pusat informasi, pengguna menelpon call center untuk memperoleh informasi. 

Saat ini arahnya menjadi inbound dan outbound, call center menyebarkan informasi tanpa diminta pelanggan sehingga perlu diatur.

“Call center saat ini tidak hanya berbasis voice, tetapi juga message. Tentu hal ini harus diatur, mengenai yg diperbolehkan dan tidak. Masalah berbayar atau tidak berbayar. Saat ini banyak yang berbasis IP, maka harus diatur dalam bentu VPN dan aman,” kata Ian.

Dia juga meyakini bahwa regulasi tersebut tidak akan langsung diterapkan. Kemenkominfo akan memberikan waktu untuk persiapan. 

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda penerapan regulasi yang mengatur mengenai call center hingga 2 tahun.

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys menjelaskan pemerintah telah menetapkan Perdirjen PPI No.01/2023 tentang Perubahan atas Perdirjen PPI No.01/2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, khususnya untuk Penyelenggaraan Layanan Call Center pada 14 November 2023.  

Regulasi tersebut saat ini telah berlaku, namun ATSI mengusulkan agar peraturan Call Center tersebut ditunda terlebih dahulu selama 2 tahun. 

Pasalnya, ketentuan didalam Perdirjen 01/2023 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha yang menyediaan layanan pusat panggilan melalui SMS dikenakan kewajiban memiliki izin penyelenggaraan layanan call center. 

Merujuk pada Surat Direktur Pengendalian PPI No. B-2115/DJPPI.6/PI.05.03/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 tentang Permintaan data pelanggan layanan berbasis SMS, disebutkan bahwa pelanggan yang melakukan jual kembali atas layanan SMS wajib memiliki izin penyelenggaraan call center. Sementara itu, banyak dari perusahaan tersebut merupakan pelanggan operator. 

Penerapan kewajiban tersebut berisiko membuat bisnis SMS operator terganggu, karena pelanggan whosale SMS mereka harus mengurus perizinan terlebih dahulu. 

“Operator telekomunikasi masih memiliki pelanggan layanan berbasis SMS pada kategori wholesales dan enterprise yang menjual kembali (reseller) layanan SMS kepada end-user yang masih perlu menyesuaikan dengan persyaratan tersebut,” kata Merza, dikutip Rabu (7/3/2024).   

Merza menuturkan bahwa untuk mengajukan izin layanan call center memerlukan proses yang panjang, di mana pelaku usaha harus mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Aktifitas Call Center. 

Sementara itu untuk mendapatkan KBLI tersebut maka pelaku usaha harus melakukan amandemen terhadap Anggaran Dasar Perusahaan yang disetujui Pemegang Saham melalui RUPS, sehingga proses untuk mendapatkan izin penyelenggaraan call center akan memakan waktu yang cukup lama. 

Dengan berbagai pertimbangan di atas dan agar aktifitas bisnis dapat tetap berjalan, khususnya penjualan layanan SMS kepada pelanggan pada kategori wholesales dan enterprise, Atsi meminta agar implementasi regulasi tersebut ditunda. 

“Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi melalui ATSI mengusulkan kepada Dirjen PPI untuk memberikan masa transisi pemberlakukan Perdirjen 01/2023 khususnya terkait Call Center selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak 01 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2026,” kata Merza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper