Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia Tbk. atau Moratelindo (MORA) menilai rencana moratorium bisnis penyedia jaringan internet atau ISP di Pulau Jawa tak akan bisa diterapkan karena bisa menyalahi peraturan yang telah dibuat sebelumnya.
VP Retail Business PT Moratel Yan Arliansah menjelaskan adanya aturan perundang-undangan lain tentang jaringan telekomunikasi yang menyatakan layanan jaringan telekomunikasi berlaku secara nasional.
Hal ini berarti penyelenggara ISP sepanjang masih bisa menyewa jaringan telekomunikasi yang berada di wilayah mana pun di Indonesia.
“Kalau ada moratorium diterapkan, pemerintah menyalahi aturannya sendiri,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Selasa (20/2/2024).
Dia memaparkan pasar di pulau Jawa masih sangat besar khususnya untuk fixed broadband, dengan jenis layanan unlimited.
Seain itu juga masih banyak penyedia jasa internet yang memiliki keterbatasan memberikan internet berkecapatan tinggi dengan harga yang bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Dia menggambarkan sejauh ini, kondisi pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi milik perseroan dan operator jaringan lain memang masih terkonsentrasi di Jawa.
Namun khusus untuk Oxygen dengan layanan fixed broadband telah memperluas layanan di Sumatera Utara hingga Papua. Layanan perseroan belum bisa diakses untuk pulau Sulawesi (kecuali Makassar), di Kalimantan dan Maluku.
Dia mencermati beberapa operator dapat memberikan harga layanan paling dasar dimulai Rp150.000 per bulan juga sudah bisa meraup untung.
“Ya menurut kami, dengan harga langganan Rp150.000/ bulan, penyelenggara ISP sudah bisa untung. Namun dengan harga segitu, pelanggan harus bisa memaklumi layanan akses internet yang diperoleh, di mana prinsipnya ‘biar lambat asal online’,” katanya.
Guna mendukung keberlanjutan bisnis ini, kata dia, pelaku usaha juga sudah secara mandiri atau melalui asosiasi meminta kepada pemerintah agar adanya regulasi yang memudahkan dalam proses perizinan.
Namun, alih-alih memudahkan, adanya perizinan online justru malah menyulitkan dan membuat ribet karena harus bekerja 2 kali dengan submit secara online kemudian menindaklanjutinya secara offline.
“Jadi regulasi tentang perizinan saat ini masih jauh panggang daripada api,” imbuhnya.
Sebelumnya, Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) meminta adanya moratorium perizinan internet service provider (ISP) baru di sejumlah kota yang sudah memiliki lebih dari 50 ISP.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan saat ini ISP masih menumpuk di beberapa titik komersil, sehingga kompetisi makin kencang. Saat ini, terdapat sekitar 20 kota di Indonesia yang memiliki lebih dari 50 ISP.
Sementara di sisi lain, di beberapa tempat nonkomersial justru minim pemain ISP. Alhasil, hal inilah yang membuat internet masih tidak merata di Indonesia.
“Itu usulan dari kami juga sebenarnya, ya karena biar merata. Karena kalau tidak, akan menumpuk di beberapa titik itu saja, sehingga kompetisi akan makin ketat,” ujar Arif kepada wartawan di sela acara Press Conference Hasil Survei Penetrasi Internet Indonesia, Rabu (31/1/2024).