Menteri Teten Berseru TikTok-Tokopedia 2 Bulan Tabrak Regulasi

Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati
Senin, 19 Februari 2024 | 19:39 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menilai TikTok - Tokopedia masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023 di tengah proses migrasi keduanya yang telah berjalan lebih dari 2 bulan.

Kemenkop meminta Kementerian Perdagangan bertindak. 

Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok Shop masih melanggar aturan yang berlaku dan meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. 

Kebijakan dianggap tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

"Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023," ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Teten tidak mempersalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia. Namun, yang dipermasalahkan adalah penyatuan fitur transaksi TikTok Shop mereka di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Bisnis mencoba menulusuri hal tersebut dan memang benar transaksi masih dilakukan di aplikasi TikTok. Aplikasi asal China tersebut hanya menambahkan keterangan sistem "diproses oleh Tokopedia." 

"Seharusnya pisah dong," ucap Teten.

Kendati TikTok melanggar aturan, Teten tidak bisa berbuat lebih jauh. Musababnya, kewenangan Permendag No. 31/2023 berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Teten mengaku masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk tindaklanjut persoalan TikTok tersebut.

"Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," tuturnya.

TikTok sebelumnya resmi mengumumkan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Hal itu membuat TikTok mengakusisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Senada, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai Permendag No. 31/2023 menegaskan bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual barang selayaknya e-commerce.

Regulasi ini tidak memberi penjelasan terkait pemindahan perpindahan back-end atau perpindahan aplikasi 

Padahal menurut Huda, seharusnya yang dimaksud sebagai memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik adalah layanan e-commerce dan social media berada dalam dua platform yang terpisah, bukan hanya pemisahan back-end.

“Peraturan pun tidak mengatur daerah abu-abu seperti tindakan TikTok Shop di mana memang berada di wilayah lokapasar-social commerce,” ujar Huda.

Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No. 31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.

Huda mengatakan hukum yang masih abu-abu ini akan menimbulkan masalah ke depannya karena rawan konflik sengketa. Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah sempat disampaikan ketika Permendag No.31/2023 baru rampung, tetapi memang tidak ada tindak lanjut apapun.

“Ini pasti akan menimbulkan masalah ke depannya yang saya sudah sampaikan ketika Permendag 31/2023 ini keluar. Wilayah abu-abu ini rawan konflik sengketa,” ujar Huda.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan menjelang sisa tenggat waktu yang dijanjikan, yakni pada Maret 2024 migrasi TikTok Tokopedia hanya tersisa 25%.

Isy mengatakan migrasi back-end proses pembayaran sudah sepenuhnya dilakukan pada sistem Tokopedia. Sementara migrasi seller dari TikTok Shop ke Tokopedia masih berlangsung.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan, bahwa sesuai target awal, bulan depan [Maret] diharapkan selesai,” ujar Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper