Kemenkominfo Minta Starlink Patuhi Regulasi RI, Ciptakan Kompetisi yang Adil

Rahmad Fauzan
Senin, 19 Februari 2024 | 18:41 WIB
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengedepankan regulasi untuk menjaga iklim persaingan tetap sehat jika Starlink hadir di Tanah Air. Pemerintah bakal menciptakan lapangan persaingan yang setara antara Starlink dan pemain lokal.

Dilansir dari laman resminya, Indonesia menjadi salah satu target pasar Starlink. Rencananya satelit orbit rendah milik Elon Musk itu bakal hadir di RI tahun ini. Beberapa pengamat meramal kedatangan Starlink bakal mendisrupsi pemain telekomunikasi dalam negeri. 

“Regulasi ditetapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Oleh karenanya, setiap penyelenggara jaringan internet di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto kepada Bisnis baru-baru ini.

Wayan menjelaskan saat beroperasi di Indonesia, Starlink harus tunduk dengan beberapa regulasi. Pertama, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang melarang penyelenggara telekomunikasi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Larangan-larangan yang dimaksud mengacu ke UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kedua, Permenkominfo No.7/ 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.

Menurut beleid ini, penyelenggara jaringan telekomunikasi satelit wajib menyediakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi pada tahun pertama operasi dan setiap 5 tahun.

Komitmen yang dimaksud di antaranya menggunakan teknologi satelit konvensional dan/atau high throughput satellite (HTS). Apabila menggunakan teknologi konvensional, penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyewa minimal 8 transponder atau 288 MHz per tahun.

Kemudian, membangun pusat pengendali jaringan (network operation center) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh Pemegang Izin; menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan; terakhir, menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional

Sebagaimana diketahui, kehadiran layanan internet Starlink milik Elon Musk di Tanah Air menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, pemerintah menyebut Starlink bakal masuk ke IKN dan terbuka untuk melayani daerah lainnya, termasuk untuk segmen ritel.

Di sisi lain, pelaku usaha dan asosiasi menilai kehadiran Starlink memiliki dampak serius kepada industri telekomunikasi dan pemain Internet di Tanah Air yang selama ini telah berjuang dan berinvestasi membangun jaringan telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper