Pantauan KPPU dan Kemenkop UKM
Secara formal lanjut dia, asesmen tersebut akan dilakukan atas notifikasi yang dilakukan oleh TikTok, mengingat transaksi tersebut diduga memenuhi kriteria wajib notifikasi merger dan akuisisi di KPPU.
“Apalagi mengetahui transaksi tersebut telah efektif. Kami akan dalami semua aspek dalam transaksi tersebut,” kata Ifan, sapaan akrabnya, kepada Bisnis, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Pengusaha Arsjad Rasjid menilai langkah TikTok mengakusisi saham PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) membuat e-commerce lokal seperti Bukalapak, dan Blibli harus ekstra kerja keras untuk tetap dapat kompetitif.
Arsjad Rasjid menyebut, sebelum TikTok Shop ditutup oleh aturan pemerintah, platform asal China itu telah menguasai pangsa pasar e-commerce Indonesia sebesar 5%.
Data tersebut berdasarkan laporan Momentum Works pada 2022. Adapun Tokopedia menempati posisi kedua setelah Shopee dengan penguasaan pasar e-commerce sebesar 35%.
Sementara Shopee pada 2022 juga tercatat memimpin pasar e-commerce sebesar 36%, Lazada 10%, Bukalapak 10%, dan Blibli 4%.
"Dengan bergabungnya Tokped dengan TikTok kini mereka menguasai sekitar 40% market share kemudian menggeser posisi Shopee dalam memimpin pasar ecommerce di Indonesia," ujar Arsjad dalam video unggahan di akun media sosial Instagram @arsjadrasjid.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memilih untuk lebih banyak diam terlebih dahulu hingga pemilu 2024 selesai.
Teten berjanji untuk kembali menggalakan penegakan Permendag No.31/2023 setelah masa pemilu sudah usai.
“Kita sudah tegur, kalau pun ada tetapi pura-pura tuh, tetapi itu nantilah, musim pilpres saya nggak mau ngomongin, abis pilpres saya gebyar lagi,” ujar Teten di Gedung Dewan Pers, Rabu (7/2/2024).
Diketahui sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan versi baru TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Segala bentuk transaksi yang ada di dalamnya melanggar hukum.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan dari awal posisi Kemenkop UKM konsisten melarang adanya transaksi pembayaran dalam social commerce.
“Pokoknya mau mewakili Menteri Koperasi dan UKM Pak Teten, kami sih konsisten terkait hal ini dari awal sampai sekarang,” ujar Fiki kepada Bisnis,
Menurut Fiki, walaupun TikTok sudah membeli saham Tokopedia dan sudah ada logo Tokopedia dalam TikTok Shop, tetapi transaksi tetap dilakukan di aplikasi TikTok.
Menurutnya, hal itulah yang tidak diperbolehkan dan melanggar Permendag No.31/2023.