Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini tren penjualan di online banyak dinavigasi oleh media sosial.
Teten menjelaskan, ketika ada gosip di media sosial terkait suatu produk, masyarakat cenderung akan berbondong-bondong membeli produk tersebut. Kebiasaan inilah yang kemudian digunakan TikTok dan membuatnya menjadi unggul daripada pesaingnya.
“Orang yang belanja di online itu dipengaruhi perbincangan di media sosial, karena itu TikTok juaranya, karena dia kuasai medsos-nya, dia juga yang membuat transaksinya,” ujar Teten di Gedung Dewan Pers, Rabu (7/2/2024).
Oleh karena itu, Teten berharap agar kedepannya gosip tersebut dapat berupa produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar produk-produk Indonesia dapat makin terdengar di di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, Teten bahkan menghimbau UMKM Indonesia untuk tidak melakukan ekspor ke negara lain terlebih dahulu, karena menurutnya potensi pasar dari Indonesia sendiri masih cukup banyak.
Teten mengatakan Indonesia memiliki 270 juta penduduk yang saat ini belum semuanya menggunakan produk lokal. Bahkan, Teten mengatakan penjualan di online saat ini 90% masih impor dari negara lain.
“Sekarang penjualan di online 90% masih impor, untuk apa kita memikirkan ekspor, kuasai dulu (pasar dalam negeri). Yang diambil alih oleh produk konsumsi dari luar di pasar online, itu fesyen, kosmetik, sepatu, consumer goods. Sebenarnya kita di sana saja,” ujar Teten.
Lebih lanjut, perihal status penjualan TikTok pasca-akuisisi, Teten enggan untuk mengomentari hal ini, karena masih dalam masa pemilu.
Namun, Teten berjanji untuk kembali menggalakan penegakan Permendag No.31/2023 setelah masa pemilu sudah usai. “Kita sudah tegur, kalau pun ada tapi pura-pura tuh, tapi itu nantilah, musim pilpres saya nggak mau ngomongin, abis pilpres saya gebyar lagi,” ujar Teten.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan versi baru TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Segala bentuk transaksi yang ada di dalamnya melanggar hukum.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan dari awal posisi Kemenkop UKM konsisten melarang adanya transaksi pembayaran dalam social commerce.
“Pokoknya mau mewakili Menteri Koperasi dan UKM Pak Teten, kami sih konsisten terkait hal ini dari awal sampai sekarang,” ujar Fiki kepada Bisnis, Selasa (19/12/2023).
Menurut Fiki, walaupun TikTok sudah membeli saham Tokopedia dan sudah ada logo Tokopedia dalam TikTok Shop, tetapi transaksi tetap dilakukan di aplikasi TikTok.
Menurutnya, hal itulah yang tidak diperbolehkan dan melanggar Permendag No.31/2023. Apalagi mengingat TikTok saat ini sudah memegang saham mayoritas di Tokopedia.