Bisnis.com, JAKARTA - Apple baru-baru ini mulai mengendurkan aturan main mereka dengan memperbolehkan aplikasi asing diinstal di gadget mereka.
Sayangnya aturan ini hanya berlaku untuk pengguna iPhone di wilayah Uni Eropa. Kebijakan ini diterapkan setelah Apple didesak oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.
Undang-undang anti-monopoli tersebut mewajibkan Apple memberikan izin untuk aplikasi di luar App Store atau sideload sebelum 6 Maret 2024, atau izin akan dicabut dari wilayah tersebut.
Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong inovasi dan pertumbuhan daya saing yang sehat. Perizinan toko aplikasi pihak ketiga dinilai juga dapat memfasilitasi platform-platform yang lebih kecil.
Namun tak semua pengguna iPhone bisa memanfaatkan fasilitas ini. Mereka setidaknya harus menginstal pembaruan iOS 17.4 untuk iPhone.
Saat ini, pembaruan itu baru tersedia dalam versi beta untuk pengembang. Pembaruan tersebut juga nantinya akan membawa toko aplikasi alternatif yang bisa dipakai pengguna untuk memasang aplikasi dari pihak ketiga.
Tak hanya itu, Apple juga telah menyiapkan API baru untuk membangun toko aplikasi alternatif di iOS. Sehingga pengembang mana pun bisa membuat marketplace aplikasi alternatif untuk iPhone asalkan memenuhi kriteria.
Meskipun aturan ini mulai diberlakukan, namun pengembang tetap harus memenuhi beberapa syarat seperti harus melewati proses pemeriksaan keselamatan dan keamanan seperti di Mac.
Apple tidak mematok harga maupun komisi untuk para pengembang. Aturan juga mengatur bahwa pengembang boleh mengintegrasikan proses pembayaran aplikasi dari toko alternatif langsung ke aplikasinya, atau diarahkan ke situs web untuk memproses pembayaran.
Namun mengutip dari Core Technology Fee, biaya yang akan ditetapkan untuk pengembang yakni sebesar 0,50 euro per instalasi, per akun, setiap tahun.
Biaya ini mulai berlaku bila aplikasinya sudah melewati satu juta instalasi. Di bawah itu, masih gratis untuk semua pengembang.