Aturan Lembaga Independen Pengawas Data Pribadi Rampung Kuartal II/2024

Newswire
Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:45 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan aturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) selesai pada kuartal II/2024. Lembaga tersebut akan bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ketentuan mengenai target penyelesaian tersebut seusai dengan amanat UU no.27/2022 tentang Pelindung Data Pribadi (PDP). 

"Drafnya sudah ada, tinggal tunggu jadwalnya, target kami kuartal II/2024 itu bisa selesai, jadi, Perpres mengatur lembaga baru itu," kata Semuel dikutip Antara, Sabtu (27/1/2024). 

Dalam UU no.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pasal 58 ayat 2 disebutkan lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi masyarakat, tetapi juga melakukan penegakan hukum administratif UU tersebut.

Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.

Selama masa transisi, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait, baik dari sektor publik maupun privat, diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan disahkannya UU PDP menjadi landasan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak dasar masyarakat. Sesuai  amanat UU PDP, pemerintah menyusun RPP PDP dengan melibatkan masyarakat.

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kemenkominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi,” kata Budi. 

Budi menambahkan hal tersebut dilakukan guna memberikan peluang bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di sektor private maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Sementara itu Wakil Menteri Kemenkominfo Nezar Patria mengatakan otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper