Google Bebaskan Biaya Pindah Platform Cloud, AWS dan Microsoft Gusar

Crysania Suhartanto
Senin, 15 Januari 2024 | 05:01 WIB
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi, Google telah menghapus biaya “keluar” bagi para pelanggan yang ingin meninggalkan layanan Google Cloud Platform. Hal inipun menuai kritik dari penyedia layanan cloud lainnya.

“Mulai hari ini, pelanggan Google Cloud yang ingin berhenti menggunakan Google Cloud dan memigrasikan datanya ke penyedia cloud lain dan/atau lokal, dapat memanfaatkan transfer data jaringan gratis untuk memigrasikan datanya keluar dari Google Cloud,” ujar Kepala Platform Google Cloud Amit Zavery dikutip dari TechCrunch, Minggu (14/1/2023).

Amit mengatakan regulasi ini akan berlaku secara global bagi para pengguna yang ingin sepenuhnya keluar dari Google Cloud sejak Kamis, 11 Januari 2024. 

Menurut Yahoo News, sebelum mereka keluar secara gratis, mereka harus mengajukan permohonan dengan tenggat 60 hari untuk mentransfer datanya. Adapun jika tenggat waktu tersebut sudah dilewati dan data belum ditransfer, para pelanggan harus mengajukan permohonan lagi.

Menurut Amit, perusahaan yang masih membebankan biaya “keluar” dari platform, merupakan perusahaan yang memanfaatkan perangkat lunak untuk menciptakan monopoli cloud dan mengunci pelanggan.

Lebih lanjut, Amit mengatakan sebenarnya tidak boleh ada pelanggan yang terikat pada penyedia layanan karena persyaratan kontrak yang terlalu ketat ataupun praktik lisensi yang terlalu menghukum.

Tindakan Google inipun menuai kritik dari regulator dan penyedia komputasi awan (cloud) publik rivalnya. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut masih menerapkan biaya untuk mentransfer data keluar dari platform. 

Adapun besaran biaya yang dibebankan pun bervariasi, tergantung dengan tujuan data, asal data, hingga volume data. Regulasi inipun berbeda-beda di setiap perusahaannya.

Diketahui, AWS mengenakan biaya US$0,90 atau Rp13.984 per gigabyte di 10 terabyte pertama. Sementara untuk Microsoft Azure, mereka membebankan denda sebesar 12% dari biaya kontrak, jika pelanggan membatalkan kontrak sebelum jatuh tempo.

Tak heran, berdasarkan survei dari IDC, sekitar 99% penyimpanan cloud mengenakan biaya keluar yang berkisar 6% dari biaya penyimpanan cloud mereka.

Bahkan berdasarkan riset yang terpisah dari Global Market Intelligence, 34% perusahaan mengatakan mayoritas pendapatan mereka didapatkan dari biaya keluar. 

Kendati demikian, sebagai informasi, Amerika Serikat tengah memberlakukan Undang-Undang Data, yang mewajibkan penyedia cloud untuk menghilangkan syarat yang terlalu rumit atau menyulitkan pelanggan saat ingin melakukan peralihan platform.

Adapun Undang-Undang ini mulai efektif per 11 Januari 2024. Namun, penyedia cloud masih memiliki waktu 20 bulan untuk mematuhi persyaratan tersebut. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper